Truk PT APMS Terekam "Kencing Solar" di Dawuan Karawang

Suara Hukum. Live, KARAWANG — Praktik lancung penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) kembali mencoreng kawasan industri Karawang. Sebuah truk berukuran besar yang diduga kuat  milik PT APMS tertangkap kamera warga tengah melakukan aksi "kencing solar"—istilah populer untuk tindakan memindahkan muatan BBM secara ilegal kepada pengepul.

​Peristiwa meresahkan ini terjadi di jalur lintas strategis dari arah Dawuan menuju Kali Hurip, tepatnya di kawasan seberang PT Indogres. Aksi culas tersebut sontak memantik geram warga sekitar dan pengguna jalan lantaran dikhawatirkan memicu kerawanan sosial serta mengganggu distribusi energi di zona industri padat tersebut.

​Berdasarkan rekaman video amatir yang beredar luas di tengah masyarakat, truk berat beridentitas korporasi tersebut tampak sengaja menepi di titik yang relatif sepi. Sang pengemudi kedapatan memindahkan sebagian muatan solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jerigen menggunakan bantuan selang modifikasi. Modus operandi klasik ini lazim digerakkan demi meraup cuan pribadi dari selisih harga jual, dengan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan di jalur-jalur alternatif kawasan pabrik.

​Tindakan  ini bukan sekadar pelanggaran etika kerja, melainkan kejahatan murni yang diancam sanksi pidana berat berdasarkan hukum positif di Indonesia. Praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM diatur tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
​ Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun.

​Pelaku terancam sanksi denda hingga menembus angka Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
​ Keterlibatan manajemen perusahaan turut mendesak untuk diselidiki guna membongkar kemungkinan adanya pembiaran atau lemahnya Standar Operasional Prosedur (SOP) internal dalam pengawasan armada.

​Masyarakat bersama para pemerhati hukum lokal mendesak jajaran kepolisian di wilayah hukum Karawang untuk bergerak cepat mengusut tuntas temuan ini. Pemanggilan terhadap manajemen PT APMS serta jaringan pengepul yang terlibat mutlak dilakukan demi menghentikan rantai kejahatan yang merugikan keuangan negara dan meresahkan publik.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak manajemen PT APMS terkait dugaan aksi ilegal tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan menunggu konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.