"Api boleh padam, arsip harus dipulihkan, bukti harus diamankan, hak rakyat harus dilindungi, dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkannya!"
Suara Hukum.Live, KARAWANG — Peristiwa kebakaran yang melanda Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, tidak hanya menyisakan kerugian material dan kerusakan fisik bangunan. Dari sudut pandang penegakan hukum dan administrasi pertanahan, insiden ini memicu persoalan yuridis yang kompleks, khususnya terkait jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Menyikapi potensi kerentanan hukum akibat rusaknya dokumen fisik dan gudang arsip, DPD LSM GMBI Distrik Karawang bersama LBH GMBI Karawang mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis metode ilmiah (scientific crime investigation) di bawah pengawasan langsung Mabes Polri.
Dalam kerangka hukum pidana positif di Indonesia, setiap peristiwa kebakaran yang terjadi pada objek vital pelayanan publik atau instansi pemerintah wajib diselidiki secara mendalam untuk mendudukkan peristiwa secara proporsional, apakah murni karena faktor kelalaian teknis ataukah mengandung unsur kesengajaan (dolus) seperti sabotase atau upaya penghilangan barang bukti (obstruction of justice).
Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon, S.Sy., menegaskan bahwa penegakan hukum harus berpijak pada prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas legalitas. Penegak hukum tidak diperkenankan menarik kesimpulan prematur sebelum ditemukannya alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Asep Mulyana, SE., menekankan pentingnya pelibatan Tim Labfor Polri guna menguji titik awal api (point of origin), pola penjalaran api, serta sisa material terbakar secara laboratoris. Pemeriksaan berbasis forensik ini mutlak diperlukan untuk menghasilkan kesimpulan hukum yang valid secara ilmiah.
Penyelidikan harus terbebas dari opini subjektif. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa terkecuali.
Perlindungan Hak Keperdataan dan Administrasi Pertanahan (UUPA & PP No. 24 Tahun 1997)
Musnahnya dokumen fisik di kantor pertanahan menimbulkan kekhawatiran hukum di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang tengah memproses permohonan hak atas tanah, termasuk warga Poponcol yang didampingi GMBI terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Secara yuridis, doktrin hukum pertanahan menegaskan bahwa musnahnya dokumen fisik arsip tidak serta-merta menghapuskan hak keperdataan subjek hukum atas suatu bidang tanah.
Kesekretariatan DPD LSM GMBI Karawang, Bang April, mengingatkan bahwa pembuktian hak penguasaan tanah dapat direkonstruksi melalui instrumen hukum pembuktian sekunder yang sah, antara lain:
- Buku tanah dan surat ukur cadangan (arsip digital/elektronik di pusat atau pangkalan data).
- Peta pendaftaran dan warkah pembanding.Dokumen pendukung dari pemerintahan desa/kelurahan setempat.
- Bukti pembayaran pajak (PBB), riwayat transaksi, akta otentik/di bawah tangan yang sah, serta keterangan saksi-saksi batas tanah.
Sekretaris Distrik DPD LSM GMBI Karawang, Rahmat Supardi, mendesak pihak ATR/BPN untuk segera membuka prosedur pemulihan data (data recovery), inventarisasi dokumen terdampak, serta menyusun mekanisme pelayanan yang menjamin hak-hak pemohon tidak terabaikan akibat musibah ini. Negara melalui instansi berwenang memiliki kewajiban administratif untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tertib dan transparan.
Kepala Divisi Pengamanan (Kadiv PAM) DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Tri Nurhandi, menyoroti potensi timbulnya celah hukum pasca-kebakaran, seperti munculnya sengketa baru akibat klaim sepihak atau upaya manipulasi dokumen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi darurat informasi.
Masyarakat, khususnya warga Poponcol, diimbau untuk:
Menyimpan dokumen asli dan salinan (fotokopi/digital) yang masih dipegang di tempat yang aman.
Mendokumentasikan riwayat penguasaan fisik tanah beserta bukti-bukti pendukung.
Menghindari tindakan provokatif atau menyerahkan dokumen penting kepada pihak-pihak tidak berwenang di luar saluran hukum resmi.
Melaporkan setiap indikasi kecurangan atau klaim mencurigakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebagai bentuk pengawalan supremasi hukum, DPD LSM GMBI Distrik Karawang dan LBH GMBI Karawang berkomitmen untuk menempuh langkah-langkah konstitusional melalui penyampaian laporan resmi dan permohonan pengawasan kepada pimpinan Mabes Polri.
Langkah ini diambil demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak konstitusional warga negara agar hak atas tanah rakyat tetap terlindungi secara adil dan berkeadilan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Penulis : Red
