Diduga Cacat Hukum Dan Murni Perdata Dominus Law Firm Ajukan Eksepsi Di PN Purwakarta


Suara Hukum. Live, PURWAKARTA — Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa berinisial AA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B, Kamis (1/10/2026). Perkara yang terregister dengan Nomor 144/Pid.B/2026/PN PWK ini memasuki agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa dari Dominus Law Firm mengajukan eksepsi yang menyoroti sejumlah cacat formil serta administrasi penyidikan yang dinilai melanggar hak-hak terdakwa, sekaligus menguji substansi materiil dari perkara tersebut. Pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

​Beberapa poin krusial yang ditandaskan dalam eksepsi meliputi:

​Absurditas Penanggalan Berkas Perkara: Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/185/1/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 22 Januari 2026 mencantumkan rujukan SP.Sidik tertanggal 2 Mei 2025 dan 6 Agustus 2025, serta catatan footer bertanggal Januari 2025.

​Kejanggalan Penahanan: Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan mencatat terdakwa ditangkap sejak 26 Februari 2026, padahal Surat Perintah Penangkapan baru diterbitkan pada 26 Mei 2026. Terdapat jeda waktu tiga bulan status penahanan terdakwa yang dinilai tanpa dasar hukum.

Pelanggaran Asas Legalitas: Peristiwa yang disangkakan terjadi pada Desember 2023. Namun, penyidik/JPU menerapkan Pasal 492 atau Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dalam berkas penahanan, yang dinilai melanggar asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP) dan larangan pemberlakuan hukum secara surut (retroaktif).


​Selain aspek formal, penasihat hukum menilai dakwaan Pasal 378 (Penipuan) dan Pasal 372 (Penggelapan) KUHP tidak terpenuhi, melainkan murni ranah keperdataan atau wanprestasi. Terdakwa diklaim telah melakukan kerja nyata (real effort) dalam pendampingan permohonan KPR/kredit serta beritikad baik menawarkan pengembalian dana bertahap, meski ditolak pelapor.

​Pihak penasihat hukum turut merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4/Yur/Pid/2018, yang menegaskan bahwa hubungan kerja sama yang diawali iktikad baik dan telah dilaksanakan sebagian kewajibannya adalah perbuatan wanprestasi, bukan pidana.

​Kuasa Hukum Terdakwa, Danang Rifai, S.Kom., S.H., M.M., menjelaskan bahwa kesepakatan awal merupakan bentuk kerja sama antara oknum pegawai bank dan calon nasabah untuk membantu proses pencairan kredit.

​"Peristiwa ini terjadi pada tahun 2023, tetapi didakwakan saat ini menggunakan pasal KUHP terbaru. Sudah menjadi tugas Jaksa untuk mempertahankan argumen dakwaannya. Jika eksepsi ditolak, tentu kami siap membuktikan di pokok perkara," ujar Danang.


​Menambahkan hal tersebut, CEO Dominus Law Firm, Bang April, menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak hukum terdakwa untuk menguji dakwaan serta proses yang mendahuluinya, bukan bentuk perlawanan terhadap pengadilan.

​"Ketika kami mempertanyakan konsistensi tanggal dokumen penyidikan, dasar penangkapan dan penahanan, maupun penerapan ketentuan pidana, kami sedang menjalankan fungsi pembelaan, bukan menyerang pengadilan," tegas Bang April. Ia juga menekankan pentingnya melihat konstruksi peristiwa secara objektif berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, apakah sejak awal ada niat jahat (mens rea) atau sekadar dinamika kerja sama keperdataan.

​Senada dengan itu, Anggota Tim Penasihat Hukum Dominus Law Firm yang juga Ketua Umum Peradi Dirgantara, Angelia Puspita Bangun, S.H., berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dan komprehensif.

"Jangan hanya melihat uangnya, lihat hubungan para pihak; jangan hanya melihat hasil akhirnya, lihat prosesnya; dan jangan hanya membaca satu bukti, lihat seluruh rangkaiannya," ungkap Angelia.

​Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. JPU menuturkan bahwa surat dakwaan yang disusun telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

​Atas perbedaan pendapat hukum tersebut, Majelis Hakim PN Purwakarta menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda berikutnya dengan pembacaan Putusan Sela.

​Penulis: Yerrydewa