Lantik 2.251 Anggota BPD, Bupati Aep Syaepuloh Minta Dorong Inovasi dan Transparansi Desa

 


Suara Hukum.Live, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang resmi mengukuhkan 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., pada Senin (05/10/2026).

Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Bupati Karawang H. Maslani, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P.

Dalam sambutannya, Bupati Aep Syaepuloh menegaskan bahwa BPD memegang peranan vital dalam struktur pemerintahan desa. Ia meminta para anggota terlantik untuk tidak sekadar menjadi pelengkap administratif, melainkan aktif menjalankan fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi warga.

"BPD harus mampu menjadi mitra kritis yang adaptif dan inovatif. Hubungan antara BPD dan kepala desa harus sinergis agar kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat secara transparan dan efisien," ujar Aep.

Dengan masa jabatan selama delapan tahun ke depan, ribuan anggota BPD ini diharapkan mampu mengawal prioritas pembangunan daerah, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran desa hingga peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat akar rum