Suara Hukum.com -Sabtu, kami dari DPD LSM GMBI Distrik Karawang telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait perlakuan yang sangat tidak menyenangkan dan bahkan tidak manusiawi. Laporan tersebut menyebutkan adanya praktik pinjaman modal yang awalnya terlihat mudah, namun pada kenyataannya bertujuan menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat mencekik, hingga mencapai 60% per bulan. Hal ini sangat jauh dari ketentuan dalam Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023, yang menetapkan suku bunga pinjaman koperasi paling tinggi hanya 24% per tahun.…
Social Plugin