LSM GMBI Karawang Kecam Praktik Rentenir yang Eksploitasi Masyarakat



Suara Hukum.com -Sabtu, kami dari DPD LSM GMBI Distrik Karawang telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait perlakuan yang sangat tidak menyenangkan dan bahkan tidak manusiawi. Laporan tersebut menyebutkan adanya praktik pinjaman modal yang awalnya terlihat mudah, namun pada kenyataannya bertujuan menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat mencekik, hingga mencapai 60% per bulan. Hal ini sangat jauh dari ketentuan dalam Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023, yang menetapkan suku bunga pinjaman koperasi paling tinggi hanya 24% per tahun.Sabtu (25/01/2024)

Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, April, menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menunjukkan sisi tidak manusiawi para pelaku usaha yang menjadikan masyarakat sebagai korban “sapi perah”. Kami juga menduga kuat bahwa para pelaku usaha ini tidak memiliki izin resmi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami mengharapkan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak terlibat dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan para pelaku usaha rentenir. Kami meyakini bahwa Kepolisian Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, khususnya masyarakat yang rentan terhadap praktik rentenir yang merugikan. Keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik rentenir, baik sebagai pelaku, fasilitator, maupun pihak yang melindungi, merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pemerasan, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan tindak pidana korupsi jika terdapat unsur penerimaan suap atau gratifikasi. Kami menekankan bahwa praktik rentenir seringkali berkaitan dengan tindak kejahatan terorganisir, seperti intimidasi, pengancaman, kekerasan, dan pencucian uang. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik rentenir merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan kejahatan terorganisir dan perlindungan terhadap masyarakat.

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjalankan fungsi kontrol sosial, DPD LSM GMBI Distrik Karawang tidak akan membiarkan praktik rentenir ini berlanjut. Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, kami telah mengidentifikasi dan mendokumentasikan data serta alamat beberapa pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemberian pinjaman dengan bunga yang melanggar ketentuan hukum. Kami akan melakukan upaya klarifikasi dan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak tersebut mengenai legalitas dan praktik usaha yang mereka jalankan. Selain itu, DPD LSM GMBI Distrik Karawang akan berkoordinasi dan mengajukan pertemuan dengan instansi pemerintah terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk berkolaborasi dalam pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap aktivitas usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan praktik rentenir. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

DPD LSM GMBI Distrik Karawang menyatakan keprihatinan yang mendalam dan mengecam keras praktik rentenir yang secara sistematis mengeksploitasi kerentanan ekonomi masyarakat dengan menjebak mereka dalam lingkaran utang yang memberatkan. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dan kepatutan dalam hukum perdata, khususnya terkait perjanjian pinjam-meminjam, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian dan/atau lembaga keuangan lainnya, terutama jika suku bunga yang dikenakan melampaui batas yang diatur oleh peraturan yang berlaku. Keberadaan praktik rentenir ini mengindikasikan adanya permasalahan struktural terkait akses masyarakat terhadap sumber permodalan yang legal, terjangkau, dan transparan. Oleh karena itu, DPD LSM GMBI Distrik Karawang mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya dalam menjamin kesejahteraan ekonomi masyarakat, khususnya dengan memperluas dan mempermudah akses terhadap program-program permodalan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan yang berizin dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti perbankan, koperasi, dan/atau lembaga keuangan mikro. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat agar terhindar dari praktik rentenir dan memahami alternatif pembiayaan yang lebih sehat dan aman

Kami menyatakan keyakinan penuh bahwa Bapak H. Aep Syaepuloh, S.E., Bupati Kabupaten Karawang, adalah sosok pemimpin yang bijaksana dan memiliki kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan rakyat. Berdasarkan nilai-nilai kepemimpinan yang telah beliau tunjukkan, kami meyakini bahwa sinergi dan kolaborasi yang baik dapat terjalin untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam upaya kami untuk memastikan terpenuhinya hak masyarakat Karawang untuk hidup sejahtera dan bermartabat. Kami siap berkolaborasi secara aktif dengan Pemerintah Daerah dalam rangka: