Suara Hukum.com -Sabtu, kami dari DPD LSM GMBI Distrik Karawang telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait perlakuan yang sangat tidak menyenangkan dan bahkan tidak manusiawi. Laporan tersebut menyebutkan adanya praktik pinjaman modal yang awalnya terlihat mudah, namun pada kenyataannya bertujuan menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat mencekik, hingga mencapai 60% per bulan. Hal ini sangat jauh dari ketentuan dalam Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023, yang menetapkan suku bunga pinjaman koperasi paling tinggi hanya 24% per tahun.Sabtu (25/01/2024)
Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, April,
menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi
juga menunjukkan sisi tidak manusiawi para pelaku usaha yang menjadikan
masyarakat sebagai korban “sapi perah”. Kami juga menduga kuat bahwa para
pelaku usaha ini tidak memiliki izin resmi yang sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku.
Kami mengharapkan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk
tidak terlibat dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dengan para pelaku usaha rentenir. Kami meyakini bahwa Kepolisian Republik
Indonesia sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melindungi,
mengayomi, dan melayani masyarakat, khususnya masyarakat yang rentan terhadap
praktik rentenir yang merugikan. Keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik
rentenir, baik sebagai pelaku, fasilitator, maupun pihak yang melindungi,
merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian dan dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pemerasan, penyalahgunaan
wewenang, atau bahkan tindak pidana korupsi jika terdapat unsur penerimaan suap
atau gratifikasi. Kami menekankan bahwa praktik rentenir seringkali berkaitan
dengan tindak kejahatan terorganisir, seperti intimidasi, pengancaman,
kekerasan, dan pencucian uang. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas
terhadap praktik rentenir merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan
kejahatan terorganisir dan perlindungan terhadap masyarakat.
Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjalankan
fungsi kontrol sosial, DPD LSM GMBI Distrik Karawang tidak akan membiarkan
praktik rentenir ini berlanjut. Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan,
kami telah mengidentifikasi dan mendokumentasikan data serta alamat beberapa
pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik pemberian pinjaman dengan bunga
yang melanggar ketentuan hukum. Kami akan melakukan upaya klarifikasi dan
konfirmasi langsung kepada pihak-pihak tersebut mengenai legalitas dan praktik
usaha yang mereka jalankan. Selain itu, DPD LSM GMBI Distrik Karawang akan
berkoordinasi dan mengajukan pertemuan dengan instansi pemerintah terkait,
seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan, dan/atau Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), untuk berkolaborasi dalam pengawasan, penertiban, dan penegakan
hukum terhadap aktivitas usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan,
khususnya yang berkaitan dengan praktik rentenir. Upaya ini bertujuan untuk
memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, melindungi masyarakat
dari praktik pinjaman ilegal, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
DPD LSM GMBI Distrik Karawang menyatakan keprihatinan yang
mendalam dan mengecam keras praktik rentenir yang secara sistematis
mengeksploitasi kerentanan ekonomi masyarakat dengan menjebak mereka dalam
lingkaran utang yang memberatkan. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip
keadilan dan kepatutan dalam hukum perdata, khususnya terkait perjanjian
pinjam-meminjam, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan
di bidang perkoperasian dan/atau lembaga keuangan lainnya, terutama jika suku bunga
yang dikenakan melampaui batas yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Keberadaan praktik rentenir ini mengindikasikan adanya permasalahan struktural
terkait akses masyarakat terhadap sumber permodalan yang legal, terjangkau, dan
transparan. Oleh karena itu, DPD LSM GMBI Distrik Karawang mendesak pemerintah
daerah untuk meningkatkan upaya dalam menjamin kesejahteraan ekonomi
masyarakat, khususnya dengan memperluas dan mempermudah akses terhadap
program-program permodalan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan yang
berizin dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, seperti perbankan, koperasi,
dan/atau lembaga keuangan mikro. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk
meningkatkan sosialisasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat agar terhindar
dari praktik rentenir dan memahami alternatif pembiayaan yang lebih sehat dan
aman
Kami menyatakan keyakinan penuh bahwa Bapak H. Aep Syaepuloh, S.E., Bupati
Kabupaten Karawang, adalah sosok pemimpin yang bijaksana dan memiliki
kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan rakyat. Berdasarkan nilai-nilai
kepemimpinan yang telah beliau tunjukkan, kami meyakini bahwa sinergi dan
kolaborasi yang baik dapat terjalin untuk memberantas praktik-praktik yang
merugikan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon
dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam upaya kami untuk
memastikan terpenuhinya hak masyarakat Karawang untuk hidup sejahtera dan
bermartabat. Kami siap berkolaborasi secara aktif dengan Pemerintah Daerah
dalam rangka: