Suara Hukum.live -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan
administrasi kependudukan dan data penduduk. Komitmen ini diwujudkan dengan
menghadirkan layanan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,
responsif, dan inovatif, sebagai solusi bagi warga Karawang.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk,
Elfan Yanuar Assidik, menjelaskan bahwa aplikasi Identitas Kependudukan Digital
(IKD) memungkinkan warga mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri tanpa
perlu datang ke kantor Disdukcapil.
“IKD adalah dokumen elektronik yang
terintegrasi dengan perangkat gawai, sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun
2022 Pasal 15. Manfaatnya mencakup pembuktian, autentikasi, dan otorisasi
identitas,” ujar Elfan saat diwawancarai [nama media atau inisial seperti JI
jika sudah disebutkan sebelumnya] di kantor Disdukcapil Karawang pada Kamis
(23/1/2025).
Lebih lanjut, Elfan menambahkan bahwa
Disdukcapil Karawang juga memiliki program inovatif bernama Disdukcapil Ada
Untukmu (DAU). Program ini ditujukan untuk melayani warga yang membutuhkan
perhatian khusus, seperti lansia, penyandang disabilitas, Orang dengan Gangguan
Jiwa (ODGJ), dan masyarakat yang sedang sakit.
“Dalam pelaksanaannya, DAU membentuk tim kerja
untuk kunjungan door to door guna membantu dan memastikan kelengkapan
dokumen serta koordinasi, misalnya dengan mendatangi sekolah, rumah warga,
hingga rumah sakit. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap inklusivitas
pelayanan,” jelas Elfan.
Program jemput bola melalui DAU, bersama
dengan pencapaian target penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), semakin
mengukuhkan komitmen Disdukcapil Karawang dalam menjangkau seluruh lapisan
masyarakat.
“KIA adalah Kartu Identitas Anak yang
diterbitkan oleh Dukcapil. KIA merupakan identitas resmi anak yang wajib
dimiliki oleh anak di bawah 17 tahun dan belum menikah. KIA dapat dibuat secara
online atau langsung di kantor Dukcapil setempat,” tutup Elfan.
Layanan-layanan ini diharapkan menjadi bukti
nyata dedikasi Disdukcapil Karawang dalam memberikan pelayanan yang responsif
dan inovatif bagi warga Karawang.
Sebagai informasi tambahan, selain melalui
aplikasi dan kantor dinas, pelayanan juga tersedia di setiap kecamatan dan di
MPP Technomart. Warga juga dapat menghubungi nomor 0857 7696 7055 untuk
konsultasi dan layanan jemput bola.
Beberapa pelayanan yang disediakan Dukcapil
antara lain: penerbitan Kartu Keluarga baru, penerbitan KTP-el baru, penerbitan
Kartu Identitas Anak, pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta kematian,
pembuatan surat keterangan domisili, dan pembuatan surat pindah.