Urus Dokumen Kependudukan Makin Mudah di Karawang,

 


Suara Hukum.live -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan data penduduk. Komitmen ini diwujudkan dengan menghadirkan layanan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, responsif, dan inovatif, sebagai solusi bagi warga Karawang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Elfan Yanuar Assidik, menjelaskan bahwa aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) memungkinkan warga mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil.

“IKD adalah dokumen elektronik yang terintegrasi dengan perangkat gawai, sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 15. Manfaatnya mencakup pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas,” ujar Elfan saat diwawancarai [nama media atau inisial seperti JI jika sudah disebutkan sebelumnya] di kantor Disdukcapil Karawang pada Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut, Elfan menambahkan bahwa Disdukcapil Karawang juga memiliki program inovatif bernama Disdukcapil Ada Untukmu (DAU). Program ini ditujukan untuk melayani warga yang membutuhkan perhatian khusus, seperti lansia, penyandang disabilitas, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan masyarakat yang sedang sakit.

“Dalam pelaksanaannya, DAU membentuk tim kerja untuk kunjungan door to door guna membantu dan memastikan kelengkapan dokumen serta koordinasi, misalnya dengan mendatangi sekolah, rumah warga, hingga rumah sakit. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap inklusivitas pelayanan,” jelas Elfan.

Program jemput bola melalui DAU, bersama dengan pencapaian target penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), semakin mengukuhkan komitmen Disdukcapil Karawang dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“KIA adalah Kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh Dukcapil. KIA merupakan identitas resmi anak yang wajib dimiliki oleh anak di bawah 17 tahun dan belum menikah. KIA dapat dibuat secara online atau langsung di kantor Dukcapil setempat,” tutup Elfan.

Layanan-layanan ini diharapkan menjadi bukti nyata dedikasi Disdukcapil Karawang dalam memberikan pelayanan yang responsif dan inovatif bagi warga Karawang.

Sebagai informasi tambahan, selain melalui aplikasi dan kantor dinas, pelayanan juga tersedia di setiap kecamatan dan di MPP Technomart. Warga juga dapat menghubungi nomor 0857 7696 7055 untuk konsultasi dan layanan jemput bola.

Beberapa pelayanan yang disediakan Dukcapil antara lain: penerbitan Kartu Keluarga baru, penerbitan KTP-el baru, penerbitan Kartu Identitas Anak, pembuatan akta kelahiran, pembuatan akta kematian, pembuatan surat keterangan domisili, dan pembuatan surat pindah.