Suara Hukum.live -Dalam menanggapi maraknya penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, khususnya oleh kendaraan berat, Legianto S.H., selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, telah menyampaikan pandangannya secara resmi. Beliau menyoroti dampak negatif dari tindakan tersebut terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Legianto S.H. menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 19 yang mengklasifikasikan jalan menjadi empat kelas…
Social Plugin