Suara Hukum.live -Dalam menanggapi maraknya penggunaan jalan yang tidak sesuai
dengan peruntukannya, khususnya oleh kendaraan berat, Legianto S.H., selaku
Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, telah menyampaikan pandangannya secara
resmi. Beliau menyoroti dampak negatif dari tindakan tersebut terhadap kondisi
jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Legianto S.H. menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 19
yang mengklasifikasikan jalan menjadi empat kelas (I, II, III, dan Khusus),
akses jalan Badami-Loji secara spesifik tidak dirancang untuk dilalui oleh
kendaraan bertonase besar. Oleh karena itu, penggunaan jalan tersebut oleh
truk-truk besar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Legianto S.H. meminta agar pihak-pihak terkait segera
mengambil tindakan kebijakan terkait akses jalan Badami-Loji. Beliau menyoroti
bahwa jalan tersebut tidak hanya digunakan oleh kendaraan perusahaan, tetapi
juga oleh masyarakat umum, termasuk anak sekolah dan ibu-ibu rumah tangga yang
memiliki karakteristik berkendara yang berbeda dengan pengendara pria. Oleh
karena itu, perlu adanya pengaturan lalu lintas yang lebih baik untuk menjamin
keselamatan semua pengguna jalan.
Ketua Karang Taruna Kecamatan melaporkan bahwa akses jalan
Badami-Loji sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Beliau menyampaikan
keprihatinan yang mendalam atas kejadian terbaru di mana salah satu anggota
keluarga besar Karang Taruna menjadi korban dan mengalami cacat permanen akibat
kecelakaan tersebut. Akibat kecelakaan ini, korban terpaksa menjalani amputasi
pada salah satu kakinya
Legianto menegaskan bahwa jika pihak berwenang tidak segera
mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran penggunaan jalan Badami-Loji oleh
kendaraan bermuatan besar yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka
Karang Taruna akan melakukan aksi demonstrasi.
Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki kepedulian
tinggi terhadap isu sosial, khususnya keselamatan berlalu lintas, Karang Taruna
merasa terpanggil untuk mengambil peran aktif dalam upaya menciptakan kondisi
jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, terutama di wilayah
jalan Badami-Loji. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur
tentang keselamatan lalu lintas dan perlindungan masyarakat.
Legianto S.H. menegaskan bahwa dalam upaya memberantas
tindak pidana lingkungan, Karang Taruna tidak pernah ragu untuk mengambil
tindakan tegas. Sebagai bukti nyata, organisasi kami telah melaporkan dan
membawa kasus dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh sebuah
perusahaan multinasional di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, hingga ke
pengadilan
Terkait permasalahan akses jalan Badami-Loji, Karang Taruna
berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sebagai pengguna jalan
secara maksimal. Kami akan terus berupaya mencari solusi terbaik dan mendesak
pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi
permasalahan ini.
Kami berharap pihak-pihak terkait dapat segera mengambil
tindakan tegas dan komprehensif untuk mengatasi permasalahan akses jalan
Badami-Loji. Langkah-langkah konkret perlu diambil guna memastikan keselamatan
dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Penulis : Hendrik
Editor : Yerrydewa