Ketua Karang Taruna Kec Pangkalan Soroti Akses Jalan Badami - Loji

 


Suara Hukum.live -Dalam menanggapi maraknya penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, khususnya oleh kendaraan berat, Legianto S.H., selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Pangkalan, telah menyampaikan pandangannya secara resmi. Beliau menyoroti dampak negatif dari tindakan tersebut terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Legianto S.H. menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 19 yang mengklasifikasikan jalan menjadi empat kelas (I, II, III, dan Khusus), akses jalan Badami-Loji secara spesifik tidak dirancang untuk dilalui oleh kendaraan bertonase besar. Oleh karena itu, penggunaan jalan tersebut oleh truk-truk besar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Legianto S.H. meminta agar pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan kebijakan terkait akses jalan Badami-Loji. Beliau menyoroti bahwa jalan tersebut tidak hanya digunakan oleh kendaraan perusahaan, tetapi juga oleh masyarakat umum, termasuk anak sekolah dan ibu-ibu rumah tangga yang memiliki karakteristik berkendara yang berbeda dengan pengendara pria. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan lalu lintas yang lebih baik untuk menjamin keselamatan semua pengguna jalan.

Ketua Karang Taruna Kecamatan melaporkan bahwa akses jalan Badami-Loji sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Beliau menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian terbaru di mana salah satu anggota keluarga besar Karang Taruna menjadi korban dan mengalami cacat permanen akibat kecelakaan tersebut. Akibat kecelakaan ini, korban terpaksa menjalani amputasi pada salah satu kakinya

Legianto menegaskan bahwa jika pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran penggunaan jalan Badami-Loji oleh kendaraan bermuatan besar yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka Karang Taruna akan melakukan aksi demonstrasi.

Sebagai organisasi kepemudaan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap isu sosial, khususnya keselamatan berlalu lintas, Karang Taruna merasa terpanggil untuk mengambil peran aktif dalam upaya menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, terutama di wilayah jalan Badami-Loji. Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur tentang keselamatan lalu lintas dan perlindungan masyarakat.

Legianto S.H. menegaskan bahwa dalam upaya memberantas tindak pidana lingkungan, Karang Taruna tidak pernah ragu untuk mengambil tindakan tegas. Sebagai bukti nyata, organisasi kami telah melaporkan dan membawa kasus dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan multinasional di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, hingga ke pengadilan

Terkait permasalahan akses jalan Badami-Loji, Karang Taruna berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sebagai pengguna jalan secara maksimal. Kami akan terus berupaya mencari solusi terbaik dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.

Kami berharap pihak-pihak terkait dapat segera mengambil tindakan tegas dan komprehensif untuk mengatasi permasalahan akses jalan Badami-Loji. Langkah-langkah konkret perlu diambil guna memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Penulis : Hendrik

Editor : Yerrydewa