Suara Hukum.com -Terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria yang bekerja sebagai supir bahan bangunan. Peristiwa tersebut berlangsung pada hari Minggu tanggal 08/12/2024 pukul 13.00 WIB di Desa Sukamanah, RT 01 RW 022, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Peristiwa ini Telah dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Polres Karawang.
Pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2024, sekitar pukul 13.30,
telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur
bernama Dahlan. Korban dibawa oleh seorang warga berinisial NN ke kediaman
orang tuanya dalam kondisi menangis dan mengalami luka memar pada wajah akibat
diduga ditampar oleh seorang supir bahan bangunan.
Berdasarkan keterangan Dahlan, peristiwa penganiayaan
bermula saat ia sedang bermain. Tanpa alasan yang jelas, seorang supir bangunan
memarahi dan menuduh Dahlan meledeknya. Meskipun Dahlan membantah tuduhan
tersebut, pelaku tetap mengejarnya dan melakukan penganiayaan fisik berupa
tamparan sebanyak dua kali. Untuk menghindari amukan pelaku, Dahlan berusaha
melarikan diri namun terjatuh.
Selain itu Dahlan
mengungkapkan bahwa ia mengalami trauma akibat peristiwa penganiayaan yang
dialaminya
Dahlan, korban penganiayaan, berhasil diselamatkan oleh
seorang warga berinisial NN yang kemudian membawanya ke kediaman orang tuanya.
NN, yang pada saat itu bertemu dengan keluarga Dahlan yang sedang berkumpul,
melaporkan secara langsung peristiwa yang dialaminya. Menurut keterangan NN,
Dahlan telah dikejar dan ditampar sebanyak dua kali oleh seorang supir
bangunan.
Merasa tidak terima anaknya dianiaya, orang tua Dahlan
bersama keluarga besarnya langsung mendatangi pelaku, seorang supir bangunan.
Mereka menuntut penjelasan atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan
terhadap anak di bawah umur tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi mata yang diperolehnya, orang
tua Dahlan merasa perlu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
berwajib. Sebelumnya, mereka mendatangi pelaku untuk meminta klarifikasi
terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilakukan terhadap anaknya
Terdapat perbedaan keterangan antara pelaku penganiayaan dan
saksi-saksi yang melihat kejadian. Pelaku membantah telah melakukan tindakan
kekerasan terhadap korban, sementara sejumlah saksi memberikan keterangan yang
menguatkan dugaan penganiayaan. Akibat penolakan pelaku untuk mengakui
perbuatannya, terjadi tindakan balasan fisik dari keluarga korban.
Meliputi segala bentuk Tindakan terhadap anak di bawah umur,
yang menyebabkan rasa sakit atau cedera fisik pada anak, seperti memukul,
menendang, mencubit, mencambuk, atau membakar. Tindakan-tindakan ini dapat
meninggalkan bekas luka fisik yang terlihat maupun tidak.
Pelaku penganiayaan terhadap
anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35
Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3
tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka
berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100
juta.
Penganiayaan anak di bawah umur
merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur
perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda,
tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.