Orang Tua Lapor Polisi Atas Kasus Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur



Suara Hukum.com -Terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria yang bekerja sebagai supir bahan bangunan. Peristiwa tersebut berlangsung pada hari Minggu tanggal 08/12/2024 pukul 13.00 WIB di Desa Sukamanah, RT 01 RW 022, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Peristiwa ini Telah dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Polres  Karawang.

Pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2024, sekitar pukul 13.30, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur bernama Dahlan. Korban dibawa oleh seorang warga berinisial NN ke kediaman orang tuanya dalam kondisi menangis dan mengalami luka memar pada wajah akibat diduga ditampar oleh seorang supir bahan bangunan.

Berdasarkan keterangan Dahlan, peristiwa penganiayaan bermula saat ia sedang bermain. Tanpa alasan yang jelas, seorang supir bangunan memarahi dan menuduh Dahlan meledeknya. Meskipun Dahlan membantah tuduhan tersebut, pelaku tetap mengejarnya dan melakukan penganiayaan fisik berupa tamparan sebanyak dua kali. Untuk menghindari amukan pelaku, Dahlan berusaha melarikan diri namun terjatuh.

Selain itu  Dahlan mengungkapkan bahwa ia mengalami trauma akibat peristiwa penganiayaan yang dialaminya

Dahlan, korban penganiayaan, berhasil diselamatkan oleh seorang warga berinisial NN yang kemudian membawanya ke kediaman orang tuanya. NN, yang pada saat itu bertemu dengan keluarga Dahlan yang sedang berkumpul, melaporkan secara langsung peristiwa yang dialaminya. Menurut keterangan NN, Dahlan telah dikejar dan ditampar sebanyak dua kali oleh seorang supir bangunan.

Merasa tidak terima anaknya dianiaya, orang tua Dahlan bersama keluarga besarnya langsung mendatangi pelaku, seorang supir bangunan. Mereka menuntut penjelasan atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi mata yang diperolehnya, orang tua Dahlan merasa perlu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Sebelumnya, mereka mendatangi pelaku untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilakukan terhadap anaknya

Terdapat perbedaan keterangan antara pelaku penganiayaan dan saksi-saksi yang melihat kejadian. Pelaku membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, sementara sejumlah saksi memberikan keterangan yang menguatkan dugaan penganiayaan. Akibat penolakan pelaku untuk mengakui perbuatannya, terjadi tindakan balasan fisik dari keluarga korban.

Meliputi segala bentuk Tindakan terhadap anak di bawah umur, yang menyebabkan rasa sakit atau cedera fisik pada anak, seperti memukul, menendang, mencubit, mencambuk, atau membakar. Tindakan-tindakan ini dapat meninggalkan bekas luka fisik yang terlihat maupun tidak.

Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Didampingi oleh beberapa saksi dan membawa sejumlah bukti, orang tua Dahlan mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan kasus penganiayaan yang dialami anaknya. Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Penulis : samsudin 
Editor : Hendrik