Suara Hukum.live - Terungkap fakta mengejutkan di lokasi proyek pembangunan di Dusun Krajan
Utara, Desa Karyasari RT 07/RW 03. Anak-anak di bawah umur, diduga santri,
ditemukan ikut serta dalam pekerjaan berat seperti pengecoran atap. Praktik ini
jelas melanggar aturan ketenagakerjaan dan hak anak."
Dengan total anggaran proyek yang mencapai Rp189.231.000,-, diduga terjadi
penyimpangan dalam penggunaan dana yang diperuntukkan untuk rehabilitasi TPQ.
Pihak pelaksana proyek patut dicurigai telah melakukan tindakan melawan hukum.
CV Kurnia Wahana Sejahtera diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap
Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Mandor
Wawan, sebagai perwakilan perusahaan, diduga terlibat langsung dalam tindakan
eksploitasi anak ini. Tindakan perusahaan tersebut tidak hanya merugikan
anak-anak yang menjadi korban, tetapi juga merusak citra perusahaan dan
merugikan masyarakat secara luas.
Tindakan pihak pelaksana proyek yang melibatkan anak di bawah umur merupakan
pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk
segera mengambil tindakan tegas. Sanksi yang setimpal harus diberikan kepada
pihak-pihak yang bertanggung jawab, agar kasus serupa tidak terulang kembali di
masa depan. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap semua
kegiatan proyek untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban
eksploitasi.
Hingga saat ini, Dinas PUPR belum mampu menjalankan fungsi pengawasannya
secara optimal. Hal ini terbukti dengan adanya kasus pelanggaran Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh CV Kurnia Wahana Sejahtera. Kejadian ini
menunjukkan urgensi untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek
pembangunan agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang
Sampai berita di turunkan pihak CV Kurnia wahana Sejahtera belum dapat di
hubungi.
Penulis : Ahyar
Editor : Yerrydewa