CV Kurnia Wahana Sejahtera Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Libatkan Anak di Bawah Umur"

 


Suara Hukum.live - Terungkap fakta mengejutkan di lokasi proyek pembangunan di Dusun Krajan Utara, Desa Karyasari RT 07/RW 03. Anak-anak di bawah umur, diduga santri, ditemukan ikut serta dalam pekerjaan berat seperti pengecoran atap. Praktik ini jelas melanggar aturan ketenagakerjaan dan hak anak."

Dengan total anggaran proyek yang mencapai Rp189.231.000,-, diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana yang diperuntukkan untuk rehabilitasi TPQ. Pihak pelaksana proyek patut dicurigai telah melakukan tindakan melawan hukum.

CV Kurnia Wahana Sejahtera diduga  telah melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Mandor Wawan, sebagai perwakilan perusahaan, diduga terlibat langsung dalam tindakan eksploitasi anak ini. Tindakan perusahaan tersebut tidak hanya merugikan anak-anak yang menjadi korban, tetapi juga merusak citra perusahaan dan merugikan masyarakat secara luas.

Tindakan pihak pelaksana proyek yang melibatkan anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas. Sanksi yang setimpal harus diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan pengawasan terhadap semua kegiatan proyek untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi.

Hingga saat ini, Dinas PUPR belum mampu menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal. Hal ini terbukti dengan adanya kasus pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh CV Kurnia Wahana Sejahtera. Kejadian ini menunjukkan urgensi untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang

Sampai berita di turunkan pihak CV Kurnia wahana Sejahtera belum dapat di hubungi.

Penulis : Ahyar

Editor : Yerrydewa