Duta Palma Group Diduga Cuci Uang Rp301 Miliar dari Korupsi Kelapa Sawit

 


Suara Hukum.live - Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan terhadap uang sebesar Rp301 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana tertentu. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik khusus pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada tanggal 12 November 2024.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai pengembangan dari penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang didalilkan berasal dari tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, PT Duta Palma telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, keduanya tertanggal 22 Juli 2024

Selain PT Duta Palma, tim penyidik juga menetapkan status tersangka kepada lima korporasi lainnya, yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang

Kelima perusahaan perkebunan ini diduga telah melakukan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit secara melawan hukum di atas lahan hutan lindung tanpa dilengkapi dengan izin pelepasan kawasan hutan yang sah

Berdasarkan hasil penyidikan, keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan tersebut diduga telah disamarkan melalui rekening Yayasan D dengan nominal sebesar Rp301.986.366.605,47. Sebagai upaya untuk menyembunyikan asal usul uang hasil korupsi yang diperoleh dari kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya, diduga telah dilakukan pencucian uang dengan cara mentransfer dana ke rekening Yayasan D. Atas perbuatannya tersebut, diduga PT Duta Palma telah melanggar ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit. Beliau menyampaikan bahwa dengan penyitaan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memulihkan kerugian negara

 

 Sumber: Kejaksaan Agung, Jakarta