Suara Hukum.live - Dalam
upaya penegakan hukum, Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan
terhadap uang sebesar Rp301 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana
tertentu. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik khusus pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada tanggal 12
November 2024.
Penyitaan
tersebut dilakukan sebagai pengembangan dari penyelidikan atas kasus dugaan
tindak pidana pencucian uang yang didalilkan berasal dari tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang
dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,
Dalam
perkembangan penyidikan kasus ini, PT Duta Palma telah ditetapkan sebagai
tersangka tindak pidana pencucian uang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024, keduanya tertanggal 22 Juli 2024
Selain
PT Duta Palma, tim penyidik juga menetapkan status tersangka kepada lima
korporasi lainnya, yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS, terkait
dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
Kelima
perusahaan perkebunan ini diduga telah melakukan kegiatan usaha perkebunan dan
pengolahan kelapa sawit secara melawan hukum di atas lahan hutan lindung tanpa
dilengkapi dengan izin pelepasan kawasan hutan yang sah
Berdasarkan
hasil penyidikan, keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dalam
pengelolaan lahan tersebut diduga telah disamarkan melalui rekening Yayasan D
dengan nominal sebesar Rp301.986.366.605,47. Sebagai upaya untuk menyembunyikan
asal usul uang hasil korupsi yang diperoleh dari kegiatan usaha perkebunan
kelapa sawit di atas lahan yang tidak sesuai peruntukannya, diduga telah
dilakukan pencucian uang dengan cara mentransfer dana ke rekening Yayasan D.
Atas perbuatannya tersebut, diduga PT Duta Palma telah melanggar ketentuan
hukum yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, yakni Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,
Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa
penyitaan aset ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam
memberantas tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana korupsi, khususnya
yang melibatkan korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit. Beliau
menyampaikan bahwa dengan penyitaan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera
kepada pelaku tindak pidana dan memulihkan kerugian negara
Sumber: Kejaksaan Agung, Jakarta