Operasi Bersih: Polres Karawang Amankan Puluhan Pengedar Narkoba

 


Suara Hukum.com -Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polres Karawang kembali menorehkan prestasi. Sebanyak 23 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras berhasil diamankan.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menyampaikan keberhasilan timnya dalam mengungkap 18 kasus narkoba dengan total 23 tersangka. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu-sabu hingga pil ekstasi.Senin (04/10/2024)

Dari total 23 tersangka yang ditangkap, 17 orang terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis melalui 13 kasus berbeda. Sisanya, 6 orang terlibat dalam 5 kasus penyalahgunaan obat-obatan keras tertentu," ungkap Kapolres,

Kapolres mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Karawang. Selama kurun waktu September hingga November 2024, Polres Karawang telah berhasil meringkus sebanyak 55 tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras tertentu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran gelap narkotika, serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan obat-obatan keras tertentu. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 75,41 gram, ganja 838,5 gram, tembakau sintetis 101,3 gram, dan 6.823 butir obat-obatan terlarang

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang secara tegas mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I seperti sabu. Ancaman hukuman untuk pasal ini cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.