Suara Hukum.com -Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,
Polres Karawang kembali menorehkan prestasi. Sebanyak 23 tersangka kasus
penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras berhasil diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres
Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menyampaikan keberhasilan timnya dalam
mengungkap 18 kasus narkoba dengan total 23 tersangka. Kasus-kasus ini
melibatkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu-sabu hingga pil ekstasi.Senin
(04/10/2024)
Dari total 23 tersangka yang ditangkap, 17 orang terlibat
dalam kasus narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis melalui 13 kasus
berbeda. Sisanya, 6 orang terlibat dalam 5 kasus penyalahgunaan obat-obatan
keras tertentu," ungkap Kapolres,
Kapolres mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang berhasil
diamankan merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di
wilayah Karawang. Selama kurun waktu September hingga November 2024, Polres
Karawang telah berhasil meringkus sebanyak 55 tersangka yang terlibat dalam
kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras tertentu
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran gelap
narkotika, serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait
penyalahgunaan obat-obatan keras tertentu. Barang bukti yang disita antara lain
sabu seberat 75,41 gram, ganja 838,5 gram, tembakau sintetis 101,3 gram, dan
6.823 butir obat-obatan terlarang
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan
Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang secara tegas mengatur tentang
penyalahgunaan narkotika golongan I seperti sabu. Ancaman hukuman untuk pasal
ini cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur
hidup. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran
narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.