Suara Hukum.live -Dalam upaya mewujudkan Pilkada yang jujur dan adil, Bawaslu
Karawang mengajak kerja sama dengan organisasi masyarakat, organisasi
kepemudaan, serta media massa untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan
partisipatif terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada, mulai dari tahap
persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Pada acara "Penguatan Ruang dan Peran Awak media,
organisasi Masyarakat danLembaga swadaya Masyarakat, Koordinator Divisi
Pencegahan Bawaslu Karawang, Ade Permana, SH, menyampaikan paparan mengenai
pentingnya peran aktif berbagai pihak, terutama awak media, dalam upaya
mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran selama proses Pemilihan Serentak
2024.
"Ade Permana menjelaskan bahwa keterlibatan aktif awak
media sangat diperlukan dalam mengawasi berbagai tahapan kampanye dan
melaporkan setiap temuan pelanggaran yang ditemukan. Semua kegiatan pengawasan
ini harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan KPU.
Ade Permana menyampaikan bahwa ajakan ini ditujukan kepada
para jurnalis sebagai individu yang memiliki kepedulian terhadap
penyelenggaraan Pilkada yang demokratis. Dengan partisipasi aktif dari berbagai
kalangan, termasuk para jurnalis, Bawaslu optimis Pilkada Serentak 2024 dapat
terlaksana secara sukses, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku
Lebih lanjut, Ade Permana menjelaskan bahwa media memiliki
peran strategis dalam mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu
kondusivitas selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Dengan melakukan
pengawasan secara aktif, media dapat membantu menjaga agar proses pemilu
berjalan dengan aman dan tertib
Ade menjelaskan bahwa tujuan ajakan ini adalah untuk
mengajak para jurnalis secara pribadi terlibat dalam pengawasan Pilkada.
Bawaslu menyadari bahwa lembaga media memiliki keterbatasan dalam hal ini,
namun peran individu jurnalis sangat krusial dalam memastikan proses Pilkada
berjalan dengan lancar dan demokratis