5 Ormas/LSM Karawang Bersatu: Tuntut Transparansi Pengelolaan Limbah di PT Minda ASEAN AUTOMOTIVE

 


Suara Hukum.live -Aliansi 5 Ormas/LSM yang terdiri dari GMBI, GRIB JAYA, GIBAS CINTA DAMAI, BANASPATI, dan SUNDAWANI hari ini, 30 Januari 2025, melakukan audiensi kedua dengan PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE di Kawasan KIIC, Karawang. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dan undangan dari pihak perusahaan.:

Agenda utama aliansi 5 Ormas/LSM adalah pengajuan pengelolaan limbah B3 dan Non B3. Pengajuan ini didasari oleh surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Parangmulya, wilayah tempat PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE beroperasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Namun, PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE menolak pengajuan tersebut dengan alasan telah terikat kontrak kerja sama dengan perusahaan lain, yaitu Glenmore. Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Asep Mulyana, SE, menyatakan bahwa penolakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan meremehkan mereka.



Asep Mulyana merinci beberapa poin yang menjadi dasar ketidakpuasan mereka. Pertama, PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE tidak dapat menunjukkan bukti kontrak kerja sama dengan Glenmore, sehingga keabsahan kontrak tersebut diragukan. Kedua, perusahaan juga tidak dapat memberikan dasar hukum yang jelas terkait penolakan mereka, padahal Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tidak melarang kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan limbah. Ketiga, aliansi 5 Ormas/LSM memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang pengelolaan limbah di wilayahnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aliansi 5 Ormas/LSM juga menyoroti ketidakmampuan PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE dalam mengklaim bahwa informasi terkait kontrak kerja sama dengan Glenmore adalah informasi yang dikecualikan. Mereka berargumen bahwa informasi tersebut harus melalui uji konsekuensi yang jelas dan tidak dapat diakses oleh publik, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Namun, PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE tidak dapat membuktikan hal tersebut.

Oleh karena itu, aliansi 5 Ormas/LSM berencana melayangkan surat pemberitahuan aksi dan akan mengerahkan ribuan anggota untuk melakukan aksi protes di depan kantor PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE. Tuntutan mereka adalah transparansi dalam pengelolaan limbah, pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan penghormatan terhadap hak mereka untuk memperoleh informasi.

Mereka juga menuntut Pemerintah Kabupaten Karawang untuk lebih aktif memantau dan mengawasi pengelolaan limbah di wilayahnya, serta memastikan bahwa PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE memenuhi kewajibannya.