Suara Hukum.live -Aliansi 5 Ormas/LSM yang terdiri dari GMBI,
GRIB JAYA, GIBAS CINTA DAMAI, BANASPATI, dan SUNDAWANI hari ini, 30 Januari
2025, melakukan audiensi kedua dengan PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE di Kawasan
KIIC, Karawang. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya
dan undangan dari pihak perusahaan.:
Agenda utama aliansi 5 Ormas/LSM adalah
pengajuan pengelolaan limbah B3 dan Non B3. Pengajuan ini didasari oleh surat
rekomendasi dari Pemerintah Desa Parangmulya, wilayah tempat PT MINDA ASEAN
AUTOMOTIVE beroperasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Namun, PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE menolak
pengajuan tersebut dengan alasan telah terikat kontrak kerja sama dengan
perusahaan lain, yaitu Glenmore. Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Asep
Mulyana, SE, menyatakan bahwa penolakan ini tidak memiliki dasar hukum yang
kuat dan terkesan meremehkan mereka.
Asep Mulyana merinci beberapa poin yang
menjadi dasar ketidakpuasan mereka. Pertama, PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE tidak
dapat menunjukkan bukti kontrak kerja sama dengan Glenmore, sehingga keabsahan
kontrak tersebut diragukan. Kedua, perusahaan juga tidak dapat memberikan dasar
hukum yang jelas terkait penolakan mereka, padahal Peraturan Pemerintah No. 101
Tahun 2014 tidak melarang kerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan
limbah. Ketiga, aliansi 5 Ormas/LSM memiliki hak untuk memperoleh informasi tentang
pengelolaan limbah di wilayahnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aliansi 5 Ormas/LSM juga menyoroti
ketidakmampuan PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE dalam mengklaim bahwa informasi
terkait kontrak kerja sama dengan Glenmore adalah informasi yang dikecualikan.
Mereka berargumen bahwa informasi tersebut harus melalui uji konsekuensi yang
jelas dan tidak dapat diakses oleh publik, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang
No. 14 Tahun 2008. Namun, PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE tidak dapat membuktikan hal
tersebut.
Oleh karena itu, aliansi 5 Ormas/LSM berencana
melayangkan surat pemberitahuan aksi dan akan mengerahkan ribuan anggota untuk
melakukan aksi protes di depan kantor PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE. Tuntutan
mereka adalah transparansi dalam pengelolaan limbah, pemenuhan kewajiban sesuai
dengan peraturan yang berlaku, dan penghormatan terhadap hak mereka untuk
memperoleh informasi.
Mereka juga menuntut Pemerintah Kabupaten
Karawang untuk lebih aktif memantau dan mengawasi pengelolaan limbah di
wilayahnya, serta memastikan bahwa PT MINDA ASEAN AUTOMOTIVE memenuhi
kewajibannya.