Dugaan Skandal Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya, Kebijakan Pendidikan Dipertanyakan

 


Suara Hukum.Live - Kebijakan pendidikan gratis di tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktik pungutan liar terendus di SMPN 2 Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Sekolah tersebut secara terang-terangan meminta uang partisipasi kepada siswa dan orang tua dengan nominal yang cukup besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SMPN 2 Kutawaluya membebankan biaya partisipasi sebesar Rp700.000 untuk sebagian besar siswa, ditambah lagi dengan biaya pelepasan siswa sebesar Rp500.000. Nominal ini tentu saja cukup memberatkan bagi sebagian orang tua siswa.

Kepala Sekolah SMPN 2 Kutawaluya, Oman Rusmana, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia berdalih bahwa keputusan ini telah melalui musyawarah dengan orang tua siswa dan disaksikan langsung oleh tim Saber Pungli. Namun, alasan tersebut dinilai kurang meyakinkan oleh banyak pihak.

Oman menjelaskan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, seperti pembelian peralatan yang masih kurang memadai. Meski demikian, ia mengakui bahwa tidak semua siswa diwajibkan membayar. Siswa yatim dan dari keluarga kurang mampu diberikan keringanan.

Kasus pungutan di SMPN 2 Kutawaluya ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan gratis. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan keterlibatan orang tua dalam pengambilan keputusan di sekolah.

Agar kejadian serupa tidak terulang, diharapkan pihak sekolah dan pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang lebih baik. Di antaranya adalah dengan mengoptimalkan dana BOS yang sudah ada, serta melibatkan komite sekolah secara aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran sekolah.