Suara Hukum.live - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur semakin sering terjadi
dan menjadi perhatian serius. Pemerintah pun telah mengatur hukuman yang berat
bagi para pelaku kejahatan ini.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
terdapat beberapa pasal yang secara khusus mengatur tentang pelecehan seksual
terhadap anak. Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15
tahun, tergantung pada tingkat keparahan tindakannya.
Salah satu pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal
290 KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah
umur dan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Jika perbuatan tersebut
mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian, hukumannya bisa lebih berat
lagi, yakni hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga memperkuat perlindungan terhadap korban
pelecehan seksual anak. Undang-undang ini memberikan definisi yang lebih jelas
tentang berbagai bentuk kekerasan seksual dan mempermudah proses pelaporan
serta penanganan kasus.
Tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, hukum juga memberikan perhatian
khusus pada perlindungan bagi korban. Anak-anak yang menjadi korban pelecehan
seksual berhak mendapatkan layanan rehabilitasi psikologis dan dukungan sosial
untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.
Bagi masyarakat, penting untuk mengetahui bahwa melaporkan kasus pelecehan
seksual adalah langkah yang sangat penting. Semakin banyak kasus yang
dilaporkan, semakin besar peluang pelaku untuk diadili dan mendapatkan hukuman
yang setimpal. Selain itu, pelaporan juga dapat mencegah terjadinya kasus
serupa di masa depan.
Meskipun hukum telah memberikan perlindungan yang cukup bagi korban, upaya
pencegahan tetap menjadi hal yang penting. Pendidikan seks sejak dini,
pengawasan yang ketat terhadap anak, serta kesadaran masyarakat tentang bahaya
pelecehan seksual adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah
terjadinya kasus ini.