Suara Hukum.live -Pembentukan Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) sebagai superholding baru yang akan mengelola aset negara senilai lebih dari Rp 14.000 triliun merupakan langkah ambisius pemerintah dalam memperkuat perekonomian Indonesia. Badan ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing nasional, dan menarik investasi asing dalam jumlah besar.
Namun, di balik harapan besar tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius.
Dana sebesar Rp 14.000 triliun yang dikelola oleh Danantara sangat rentan terhadap penyimpangan dan ketidakterbukaan. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Oleh karena itu, pengelolaan dana sebesar ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta diawasi secara ketat oleh rakyat.
Jika Danantara hanya berfokus pada BUMN raksasa seperti Pertamina, PLN, Bank Mandiri, BRI, BNI, Telkom, dan MIND ID, maka akan terjadi penguasaan ekonomi oleh segelintir pihak. Hal ini tentu saja bertentangan dengan amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 yang menghendaki perekonomian nasional diselenggarakan dengan prinsip demokrasi ekonomi, keadilan, dan persaingan yang sehat.
UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 14, mengamanatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara adalah suatu keharusan. Oleh karena itu, Danantara harus membuka akses informasi kepada publik agar tidak menjadi ladang kepentingan kelompok tertentu yang jauh dari kontrol rakyat.
Sebagai Kepala Divisi Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, saya mengajukan beberapa rekomendasi kepada Presiden RI:
- Membentuk Badan Pengawas Independen yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan LSM untuk memastikan pengelolaan aset Danantara tidak disalahgunakan.
- Menjamin transparansi dengan audit berkala yang hasilnya diumumkan ke publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Mengalokasikan sebagian dana investasi Danantara untuk pengembangan UMKM dan sektor riil.
- Membuka ruang dialog dengan organisasi masyarakat dan LSM untuk menerima masukan dan pengawasan langsung dari rakyat.
Kami di LSM GMBI siap mengawal kebijakan ini agar tetap berpihak kepada rakyat. Presiden RI harus memastikan bahwa Danantara bukan hanya sekadar akumulasi aset negara, tetapi benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi.