Suara Hukum.live- Penantian panjang korban akhirnya berakhir. Enjun, Kepala Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakis Jaya, yang menjadi buron selama beberapa bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang, akhirnya berhasil diringkus.
Pengintaian yang dilakukan sejak dari tempat persembunyiannya di wilayah Banten membuahkan hasil. Tim gabungan Polres Karawang berhasil menciduk Enjun di salah satu tempat pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Tanpa perlawanan, ia langsung digelandang ke Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (20/2/2025), Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa menjadi korban penipuan terkait kerja sama kepemilikan lahan seluas 106 hektar di Dusun Tanjung Bungin, Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Korban dan Enjun diketahui menjalin kerja sama pada tahun 2017. Korban mempercayakan lahan seluas 106 hektar kepada Enjun untuk digarap dengan biaya sewa Rp 200 juta per tahun. Awalnya, pembayaran sewa berjalan lancar. Namun, sejak tahun 2019, pembayaran sewa lahan mulai tersendat hingga akhirnya Enjun tidak lagi membayar uang sewa lahan hingga tahun 2024.
Korban yang merasa curiga dan berupaya mencari Enjun tak kunjung membuahkan hasil. Belakangan, korban mengetahui bahwa lahan tersebut telah disewakan kembali oleh Enjun kepada pihak lain. Lebih ironisnya, Enjun diduga mendapatkan keuntungan dari penyewaan lahan tersebut tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada korban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan Enjun ke Polres Karawang.
Dari hasil penyelidikan, Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 131 AJB (Akta Jual Beli) yang menyatakan bahwa pembelinya adalah keluarga atau ahli waris dari korban, 5 sertifikat atas nama korban, dan 30 kuitansi kesepakatan penyerahan uang dari penggarap kepada Enjun.
"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjalin kerja sama, terutama yang berkaitan dengan aset berharga seperti tanah. Ketelitian dan kehati-hatian sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.