Suara Hukum.live - Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil membongkar kasus penipuan bermodus uang palsu yang meresahkan warga Karawang. Enam tersangka dengan peran masing-masing berhasil diamankan, mengungkap praktik kejahatan yang memanfaatkan iming-iming pinjaman besar.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang tergiur tawaran pinjaman uang sebesar Rp2 miliar. Dalam proses negosiasi, korban diminta menyerahkan uang "syarat" sebesar Rp50 juta.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan meyakinkan korban melalui presentasi uang palsu senilai Rp1 miliar yang diletakkan dalam tas di mobil tersangka. Setelah korban menyerahkan uang Rp50 juta, yang terdiri dari Rp40 juta tunai dan Rp10 juta transfer, pelaku memberikan tas yang diklaim berisi uang tunai Rp1 miliar. Namun, sesampainya di rumah, korban mendapati bahwa tas tersebut berisi uang palsu.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (20/2).
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Polres Karawang berhasil menangkap enam tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya berperan sebagai penyaji presentasi untuk meyakinkan korban, ada juga yang bertugas mencetak uang palsu, dan peran lainnya yang mendukung aksi penipuan ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang asli senilai Rp7,1 juta sisa dari Rp50 juta yang diberikan oleh korban, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan memproduksi uang palsu di wilayah Karawang.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal penipuan dan diancam hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Kapolres Karawang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pinjaman atau investasi yang terlalu menggiurkan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming uang dalam jumlah besar dan selalu melakukan verifikasi keaslian informasi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak masuk akal.