Suara Hukum.Live - Polres Karawang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis, 20 Februari 2025, Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H., mengumumkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka, yang merupakan spesialis dalam tindak pidana penipuan sepeda motor, diketahui menggunakan modus operandi yang menyasar anak di bawah umur sebagai korban. Modus yang digunakan adalah dengan berkeliling mencari korban yang mengendarai sepeda motor sendirian. Para pelaku kemudian mendekati korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban dengan alasan ingin mengantarkan undangan.
Pada tanggal 3 Februari 2025, para pelaku berhasil memperdaya seorang korban di bawah umur dengan modus tersebut. Korban diajak ke sebuah rumah kosong yang telah dipilih secara acak oleh pelaku. Suara Hukum.Live - Salah satu pelaku kemudian mengetuk pintu rumah untuk meyakinkan korban bahwa pemilik rumah tidak ada di tempat. Setelah itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mencari pemilik rumah untuk mengambil undangan.
Korban yang masih di bawah umur dengan mudah menyerahkan kunci motornya kepada pelaku. Sementara itu, pelaku lain tetap berada bersama korban untuk mengalihkan perhatiannya. Setelah mendapatkan kunci motor, pelaku langsung membawa kabur motor korban dan meninggalkan korban di tempat tersebut.
Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan empat unit sepeda motor, yang terdiri dari satu unit milik pelaku dan tiga unit lainnya merupakan hasil dari tindak pidana penipuan. Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka telah beroperasi sejak tahun 2017 dan melakukan kejahatan di 43 lokasi yang berbeda. Dari jumlah tersebut, 26 lokasi berada di Karawang, 4 lokasi di Purwakarta, 3 lokasi di Bandung, 1 lokasi di Bogor, 6 lokasi di Subang, dan 3 lokasi lainnya yang tidak diingat oleh pelaku.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa Polres di wilayah hukum terkait untuk mengusut lebih lanjut jaringan kejahatan ini. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.