DPD LSM GMBI Distrik Karawang Mengecam Pernyataan Menteri PMD Yang Menyebut Wartawan Bodrek dan LSM Abal Abal Kerap Mengganggu Kepala Desa



Suara Hukum.Live - Kami, DPD LSM GMBI Distrik Karawang, dengan ini menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., yang menyebut bahwa desa sering diganggu oleh "wartawan bodrek" dan LSM yang meminta uang, serta menghimbau kepolisian untuk menangkap mereka.

Pernyataan tersebut tidak hanya tendensius, tetapi juga berbahaya karena menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dan aktivis LSM tanpa dasar yang jelas.

April, Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang menyampaikan bahwa ucapan yang tidak berdasar dari Menteri PMD ini berpotensi memecah belah bangsa. Menteri PMD seharusnya lebih bijak dalam berbicara. Pernyataan yang cenderung menggeneralisasi ini dapat memicu konflik antara pemerintah desa dengan wartawan serta LSM, yang seharusnya menjadi mitra dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Ucapan tersebut mengabaikan fakta bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan LSM bertindak dengan dasar berbagai regulasi yang menjamin kebebasan berserikat serta berpendapat.

Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Asep Mulyana, menegaskan bahwa LSM dan wartawan bekerja berdasarkan hukum, bukan premanisme. Jika memang ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, mekanisme hukum telah mengatur cara penanganannya. Menteri PMD seharusnya berkata, "Jika ada wartawan atau LSM yang melanggar hukum, silakan laporkan dengan bukti yang jelas," daripada menebar stigma negatif yang berpotensi melemahkan peran kontrol sosial masyarakat.

Bukan semua wartawan dan LSM yang buruk, tapi justru korupsi dan penyimpangan dalam pemerintahan desa yang sering menjadi persoalan utama! Mengapa harus takut jika jujur dan transparan? Pemerintah desa yang bekerja dengan bersih dan transparan tidak seharusnya merasa terganggu oleh pengawasan dari wartawan dan LSM. Justru, keberadaan mereka menjadi alat bantu dalam mengawasi penggunaan anggaran dan implementasi kebijakan desa agar sesuai dengan hukum dan kepentingan rakyat. Jika ada keresahan, apakah itu karena ada sesuatu yang ingin ditutupi?Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kerja jurnalistik.

Wartawan dan LSM/Ormas memiliki dasar hukum yang jelas diantaranya tercantum dalam

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 dan UU No. 33 Tahun 2012 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menjamin keberadaan LSM sebagai kontrol sosial.
  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak publik dalam mengakses informasi pemerintahan.
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah untuk bekerja secara transparan dan profesional.

Dikatakan April analogi nya sederhana kita melihat permainan sepak bola Dimana dalam permainan tersebut dimisalkan Pemerintah desa dan pejabat = pemain dan pelatih, yang bertugas menjalankan permainan dengan baik. LSM dan wartawan = wasit dan penonton kritis, yang mengawasi jalannya pertandingan agar tetap adil dan sesuai aturan. Masyarakat = penggemar sepak bola, yang ingin menyaksikan permainan bersih dan transparan.

Tanpa wasit dan penonton yang kritis, sepak bola bisa menjadi penuh kecurangan dan chaos. Begitu pula dengan pemerintahan: tanpa pengawasan dari LSM dan wartawan, penyimpangan dan korupsi akan merajalela.

LSM dan wartawan memiliki peran penting sebagai watchdog atau pengawas dalam masyarakat. Mereka bertugas untuk:

Mengawasi kinerja pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.Memberikan kritik yang konstruktif terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat atau peraturan perundang-undangan. Membela kepentingan masyarakat yang terpinggirkan atau tidak mendapatkan keadilan. Dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat mengenai kebijakan dan program pemerintah desa.

Pernyataan Menteri PMD yang cenderung menyudutkan wartawan dan LSM sebagai "pengganggu" desa dapat memiliki implikasi negatif, antara lain:

-          Pernyataan tersebut dapat melemahkan peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Masyarakat menjadi takut untuk menyampaikan kritik atau melaporkan dugaan penyimpangan karena khawatir dicap sebagai "pengganggu".

-          Pernyataan tersebut dapat menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi kerja wartawan dan LSM. Mereka dapat mengalami intimidasi atau kekerasan saat menjalankan tugasnya.

-           Tanpa pengawasan yang efektif dari wartawan dan LSM, potensi terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa akan semakin besar.

-           

-          Pengawasan dari LSM dan wartawan adalah bagian penting dariGood Governance. Pemerintah desa yang transparan dan akuntabel seharusnya tidak merasa terganggu dengan kehadiran mereka. Justru, mereka dapat bersinergi untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan mensejahterakan masyarakat.

Wakil Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Carim, menyampaikan tuntutan tegas: "Kami berharap tegaknya keadilan dan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) serta Dinas terkait untuk mengklarifikasi. Jika memang ada bukti, tunjukkan dengan jelas. Jangan asal menuding tanpa dasar."

Pernyataan Menteri PMD yang tidak berdasar dapat menciptakan kesan negatif terhadap wartawan dan LSM yang selama ini berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Menteri PMD harus segera mengklarifikasi pernyataannya dan tidak lagi memberikan pernyataan yang dapat memicu keresahan di masyarakat.
  2. Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak berdasarkan bukti, bukan sekadar opini pejabat. Jika ada oknum LSM atau wartawan yang melanggar hukum, proses mereka secara legal, bukan dengan menstigma seluruh profesi.
  3. Pemerintah desa harus membuka diri terhadap kritik dan pengawasan, bukan justru menutup akses informasi dengan cara menebar ketakutan kepada wartawan dan aktivis.
  4. Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya pembungkaman terhadap pers dan kontrol sosial! Demokrasi harus tetap ditegakkan, dan keadilan harus berlaku bagi semua!

Kami, DPD LSM GMBI Distrik Karawang, menyatakan sikap tegas untuk terus mengawal proses hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kami juga akan terus berjuang untuk menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan солиdaritas dalam melawan segala bentuk upaya pembungkaman dan intimidasi terhadap pers dan контроl sosial. Bersama-sama, kita bisa menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.