Suara Hukum.Live - Kami, DPD LSM GMBI Distrik Karawang, dengan ini menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., yang menyebut bahwa desa sering diganggu oleh "wartawan bodrek" dan LSM yang meminta uang, serta menghimbau kepolisian untuk menangkap mereka.
Pernyataan tersebut tidak hanya tendensius,
tetapi juga berbahaya karena menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dan
aktivis LSM tanpa dasar yang jelas.
April, Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI
Distrik Karawang menyampaikan bahwa ucapan yang tidak berdasar dari Menteri PMD
ini berpotensi memecah belah bangsa. Menteri PMD seharusnya lebih bijak dalam
berbicara. Pernyataan yang cenderung menggeneralisasi ini dapat memicu konflik
antara pemerintah desa dengan wartawan serta LSM, yang seharusnya menjadi mitra
dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Ucapan tersebut mengabaikan fakta bahwa
wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
LSM bertindak dengan dasar berbagai regulasi yang menjamin kebebasan berserikat
serta berpendapat.
Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Asep
Mulyana, menegaskan bahwa LSM dan wartawan bekerja berdasarkan hukum, bukan
premanisme. Jika memang ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, mekanisme
hukum telah mengatur cara penanganannya. Menteri PMD seharusnya berkata,
"Jika ada wartawan atau LSM yang melanggar hukum, silakan laporkan dengan
bukti yang jelas," daripada menebar stigma negatif yang berpotensi
melemahkan peran kontrol sosial masyarakat.
Bukan semua wartawan dan LSM yang buruk, tapi
justru korupsi dan penyimpangan dalam pemerintahan desa yang sering menjadi
persoalan utama! Mengapa harus takut jika jujur dan transparan? Pemerintah desa
yang bekerja dengan bersih dan transparan tidak seharusnya merasa terganggu
oleh pengawasan dari wartawan dan LSM. Justru, keberadaan mereka menjadi alat
bantu dalam mengawasi penggunaan anggaran dan implementasi kebijakan desa agar
sesuai dengan hukum dan kepentingan rakyat. Jika ada keresahan, apakah itu
karena ada sesuatu yang ingin ditutupi?Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang
Pers, yang melindungi kerja jurnalistik.
Wartawan dan LSM/Ormas memiliki dasar hukum
yang jelas diantaranya tercantum dalam
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 dan UU No. 33 Tahun 2012 tentang
Organisasi Kemasyarakatan, yang menjamin keberadaan LSM sebagai kontrol
sosial.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, yang mengatur hak publik dalam mengakses informasi pemerintahan.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang
mewajibkan pemerintah untuk bekerja secara transparan dan profesional.
Dikatakan April analogi nya sederhana kita
melihat permainan sepak bola Dimana dalam permainan tersebut dimisalkan Pemerintah
desa dan pejabat = pemain dan pelatih, yang bertugas menjalankan permainan
dengan baik. LSM dan wartawan = wasit dan penonton kritis, yang mengawasi
jalannya pertandingan agar tetap adil dan sesuai aturan. Masyarakat = penggemar
sepak bola, yang ingin menyaksikan permainan bersih dan transparan.
Tanpa wasit dan penonton yang kritis, sepak
bola bisa menjadi penuh kecurangan dan chaos. Begitu pula dengan pemerintahan:
tanpa pengawasan dari LSM dan wartawan, penyimpangan dan korupsi akan
merajalela.
LSM dan wartawan memiliki peran penting
sebagai watchdog atau pengawas dalam masyarakat. Mereka bertugas untuk:
Mengawasi kinerja pemerintah desa dalam
menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.Memberikan kritik yang
konstruktif terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat
atau peraturan perundang-undangan. Membela kepentingan masyarakat yang
terpinggirkan atau tidak mendapatkan keadilan. Dan memberikan informasi yang
akurat dan berimbang kepada masyarakat mengenai kebijakan dan program
pemerintah desa.
Pernyataan Menteri PMD yang cenderung
menyudutkan wartawan dan LSM sebagai "pengganggu" desa dapat memiliki
implikasi negatif, antara lain:
-
Pernyataan tersebut dapat melemahkan peran
serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Masyarakat menjadi
takut untuk menyampaikan kritik atau melaporkan dugaan penyimpangan karena
khawatir dicap sebagai "pengganggu".
-
Pernyataan tersebut dapat menciptakan
lingkungan yang tidak kondusif bagi kerja wartawan dan LSM. Mereka dapat
mengalami intimidasi atau kekerasan saat menjalankan tugasnya.
-
Tanpa
pengawasan yang efektif dari wartawan dan LSM, potensi terjadinya korupsi dan
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa akan semakin besar.
-
-
Pengawasan dari LSM dan wartawan adalah bagian
penting dariGood Governance. Pemerintah desa yang transparan dan akuntabel
seharusnya tidak merasa terganggu dengan kehadiran mereka. Justru, mereka dapat
bersinergi untuk mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan
mensejahterakan masyarakat.
Wakil Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang,
Carim, menyampaikan tuntutan tegas: "Kami berharap tegaknya keadilan dan
kepada APH (Aparat Penegak Hukum) serta Dinas terkait untuk mengklarifikasi.
Jika memang ada bukti, tunjukkan dengan jelas. Jangan asal menuding tanpa
dasar."
Pernyataan Menteri PMD yang tidak berdasar
dapat menciptakan kesan negatif terhadap wartawan dan LSM yang selama ini
berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, kami
menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Menteri PMD harus segera mengklarifikasi pernyataannya dan tidak
lagi memberikan pernyataan yang dapat memicu keresahan di masyarakat.
- Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak berdasarkan bukti, bukan
sekadar opini pejabat. Jika ada oknum LSM atau wartawan yang melanggar
hukum, proses mereka secara legal, bukan dengan menstigma seluruh profesi.
- Pemerintah desa harus membuka diri terhadap kritik dan pengawasan,
bukan justru menutup akses informasi dengan cara menebar ketakutan kepada
wartawan dan aktivis.
- Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya pembungkaman terhadap
pers dan kontrol sosial! Demokrasi harus tetap ditegakkan, dan keadilan
harus berlaku bagi semua!
Kami, DPD LSM GMBI Distrik Karawang,
menyatakan sikap tegas untuk terus mengawal proses hukum dan memastikan bahwa
keadilan ditegakkan. Kami juga akan terus berjuang untuk menjaga kebebasan pers
dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.