Yerrydewa (AJIB): Pernyataan Menteri PMD Berpotensi Pecah Belah Bangsa

 


Suara Hukum.live -Kami,Organisasi Asosiasi Jurnalis Indonesia Bersatu (Ajib), dengan ini menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., yang menyebut bahwa desa sering diganggu oleh "wartawan bodrek" dan LSM yang meminta uang, serta menghimbau kepolisian untuk menangkap mereka.

Yerrydewa, menegaskan bahwa LSM dan wartawan bekerja berdasarkan hukum, bukan premanisme. Jika memang ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, mekanisme hukum telah mengatur cara penanganannya. Menteri PMD seharusnya berkata, "Jika ada wartawan atau LSM yang melanggar hukum, silakan laporkan dengan bukti yang jelas," daripada menebar stigma negatif yang berpotensi melemahkan peran kontrol sosial masyarakat.

Pernyataan Menteri PMD yang menyebut wartawan "bodrek" dan LSM "abal-abal" bukan hanya tendensius, tetapi juga berpotensi membahayakan. Pasalnya, pernyataan tersebut bersifat generalisasi dan tidak memiliki dasar yang kuat. Akibatnya, seluruh profesi wartawan dan aktivis LSM dapat terkena imbasnya.

Sekjen DPP Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB), Yerrydewa, menilai bahwa pernyataan Menteri PMD dapat memecah belah bangsa. Seharusnya, seorang menteri lebih bijak dalam berbicara. Pernyataan yang bersifat generalisasi seperti ini dapat memicu konflik antara pemerintah desa, wartawan, dan LSM. Padahal, ketiganya memiliki peran penting sebagai mitra dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Pernyataan Menteri PMD juga mengabaikan fakta bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, LSM memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan kegiatan mereka, seperti kebebasan berserikat dan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang.

Yerrydewa menegaskan bahwa wartawan dan LSM bekerja berdasarkan hukum, bukan atas dasar premanisme. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, mekanisme hukum telah mengatur cara penanganannya. Oleh karena itu, Menteri PMD seharusnya mengatakan, "Jika ada wartawan atau LSM yang melanggar hukum, silakan laporkan dengan bukti yang jelas," alih-alih menebar stigma negatif yang justru dapat melemahkan peran kontrol sosial masyarakat.

Kami (Organisasi AJIB) mengecam keras pernyataan Kementerian Desa yang merendahkan profesi wartawan dan LSM. Pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik dan menunjukkan ketidakpahaman akan peran penting media dan masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan pemerintah.

 Kami menolak stigma negatif yang dilontarkan oleh Kementerian Desa terhadap wartawan dan LSM. Kami percaya bahwa sebagian besar wartawan bekerja secara profesional dan independen, serta memiliki kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi. Demikian pula, banyak LSM yang bekerja secara sungguh-sungguh untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Kami menuntut agar Kementerian Desa meminta maaf secara terbuka atas pernyataan yang telah mereka buat. Permintaan maaf ini penting sebagai bentuk pengakuan kesalahan dan komitmen untuk menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk berserikat.

Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif dalam menyelesaikan perbedaan pendapat. Kami percaya bahwa komunikasi yang baik dapat membantu mencari solusi terbaik bagi kepentingan bersama.

 Kami menyatakan solidaritas kami dengan seluruh wartawan dan LSM yang telah menjadi korban stigma negatif dari Kementerian Desa. Kami akan terus berjuang untuk menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk berserikat.