.png)
Suara Hukum.live -Menanggapi pernyataan pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD) H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., yang menyebutkan bahwa desa seringkali terganggu oleh "wartawan Bodrex" dan LSM yang meminta uang, serta imbauan kepada kepolisian untuk menangkap mereka, Dewan Penasehat DPP Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB) Surya Saragih S.E.S.H.M.H., yang juga seorang praktisi hukum, merasa perlu memberikan tanggapan tegas.
Pernyataan tersebut tidak hanya tidak berdasar
secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan melemahkan kontrol
sosial yang seharusnya dijaga sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat.
Seorang pejabat publik seharusnya tidak menggeneralisasi seolah-olah semua
wartawan dan LSM adalah pelaku pemerasan. Jika ada oknum yang melakukan
tindakan melawan hukum, maka mekanisme hukum harus ditegakkan secara
proporsional dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan kebebasan pers
dan masyarakat sipil.
Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia,
baik wartawan maupun LSM memiliki peran strategis dalam pengawasan kebijakan
pemerintah, termasuk di desa. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan. Pernyataan Menteri PMD ini dapat diartikan sebagai upaya
pembungkaman terhadap kritik dan pengawasan publik yang sah secara
konstitusional.
Diketahui wartawan dan LSM dilindungi Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers
dan memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas
jurnalistiknya. Pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dan menghalangi
mereka dalam melakukan kontrol sosial dapat dianggap sebagai pelanggaran
terhadap undang-undang ini.
Sedangkan LSM Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Undang-undang ini mengatur tentang hak
dan kewajiban organisasi kemasyarakatan (termasuk LSM) dalam menyampaikan
aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Pernyataan
yang menghambat atau merintangi kegiatan LSM dalam melakukan pengawasan dapat
dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang ini.