Dewan Penasehat AJIB Surya Saragih S.E.,S.H.M.H : Menteri PMD Seharusnya Tidak Generalisasi dan Melemahkan Kontrol Sosial



Suara Hukum.live -Menanggapi pernyataan pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD) H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., yang menyebutkan bahwa desa seringkali terganggu oleh "wartawan Bodrex" dan LSM yang meminta uang, serta imbauan kepada kepolisian untuk menangkap mereka, Dewan Penasehat DPP Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB) Surya Saragih S.E.S.H.M.H., yang juga seorang praktisi hukum, merasa perlu memberikan tanggapan tegas.

Pernyataan tersebut tidak hanya tidak berdasar secara hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan melemahkan kontrol sosial yang seharusnya dijaga sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat. Seorang pejabat publik seharusnya tidak menggeneralisasi seolah-olah semua wartawan dan LSM adalah pelaku pemerasan. Jika ada oknum yang melakukan tindakan melawan hukum, maka mekanisme hukum harus ditegakkan secara proporsional dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan kebebasan pers dan masyarakat sipil.

Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, baik wartawan maupun LSM memiliki peran strategis dalam pengawasan kebijakan pemerintah, termasuk di desa. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pernyataan Menteri PMD ini dapat diartikan sebagai upaya pembungkaman terhadap kritik dan pengawasan publik yang sah secara konstitusional.

Diketahui wartawan dan LSM dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dan menghalangi mereka dalam melakukan kontrol sosial dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang ini.

Sedangkan LSM Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan (termasuk LSM) dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Pernyataan yang menghambat atau merintangi kegiatan LSM dalam melakukan pengawasan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang ini.

Pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dan LSM serta menghalangi mereka dalam melakukan kontrol sosial tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan yang dilakukan oleh oknum wartawan atau LSM yang melanggar hukum harus ditindak secara proporsional sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa merugikan kebebasan pers dan masyarakat sipil