Karst Pangkalan: Antara Janji Ketua DPRD dan Ancaman Tambang yang Mengintai

 


Suara Hukum.live - Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan, jantung ekosistem Karawang, kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, dalam diskusi publik Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) pada Sabtu (15/3/2025), berjanji memperluas area perlindungan KBAK dari 1.212 hektare menjadi 1.900 hektare melalui revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Janji ini muncul di tengah kekhawatiran publik akan ancaman industri tambang yang mengintai kawasan karst.

Janji Ketua DPRD Karawang ini bukan tanpa alasan. KBAK Pangkalan menghadapi ancaman serius dari aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem dan sumber air. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan PP No. 26/2008 telah jelas mengatur bahwa sumber daya alam, termasuk kawasan karst, harus dilindungi dan dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Namun, implementasi di lapangan seringkali bertolak belakang.



Pemerintah Kabupaten Karawang telah melayangkan surat kepada Pemprov Jabar untuk meninjau ulang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di KBAK Pangkalan. Langkah ini patut diapresiasi, namun perlu diiringi dengan tindakan nyata. Publik menuntut transparansi dalam proses perizinan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

Diskusi publik MKB menjadi wadah bagi berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan pegiat lingkungan, untuk menyuarakan kepedulian mereka. Beno, koordinator diskusi MKB, menegaskan bahwa kelestarian Karst Pangkalan adalah harga mati. Ia menuntut peran aktif masyarakat dalam pembuatan Perda RTRW.

Analogi yang disampaikan dalam diskusi, "karst sebagai spons raksasa yang menyerap dan menyimpan air, sedangkan tambang adalah pisau yang merobeknya," menggambarkan dengan jelas betapa rapuhnya ekosistem karst. Tanpa perlindungan yang memadai, Karawang bisa kehilangan sumber air dan menghadapi bencana ekologis.

Janji perlindungan KBAK tidak akan berarti banyak tanpa pengawasan ketat dan partisipasi aktif masyarakat. Publik harus mengawal proses revisi Perda RTRW dan memastikan bahwa janji yang diucapkan benar-benar diwujudkan.

Di satu sisi, aktivitas pertambangan dapat memberikan kontribusi ekonomi. Namun, di sisi lain, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat berdampak jangka panjang dan merugikan masyarakat luas. Diperlukan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Janji Ketua DPRD Karawang adalah langkah awal yang positif. Namun, publik akan terus mengawasi dan menuntut tindakan nyata. Kelestarian Karst Pangkalan adalah tanggung jawab bersama