Kontribusi Pasar Karawang Tak Sesuai Perjanjian, PAD Jeblok, Pemerhati Karawang Desak Tindakan Tegas

 


Suara Kita News.com -Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor retribusi/kontribusi sejumlah pasar mengalami penurunan drastis selama tahun 2023-2024. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan sebagian besar pasar dalam memberikan kontribusi sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, terungkap bahwa Pasar Cikampek I hanya menyetorkan Rp100 juta dari kewajiban sebesar Rp700 juta ke Kas Daerah. Kondisi yang lebih parah terjadi di Pasar Cikampek II, yang tidak menyetorkan sama sekali (nol rupiah) dari kewajiban sebesar Rp500 juta ke Kas Daerah. Hal serupa juga terjadi di Pasar Proklamasi, yang seharusnya menyetor Rp800 juta ke Kas Daerah, namun tidak menyetorkan sama sekali (nol rupiah).

Temuan BPK ini menuai tanggapan dari Wahyu SKM. Menurutnya, "Temuan ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan adanya potensi kebocoran pendapatan yang signifikan." Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian antara kontribusi yang seharusnya diberikan oleh pasar-pasar dengan realisasi yang diterima oleh Kas Daerah sangat mengkhawatirkan.

"Angka-angka yang disebutkan, seperti Pasar Cikampek I, II, dan Proklamasi, menunjukkan adanya potensi kebocoran pendapatan yang signifikan," tegas Wahyu SKM.

Ia juga menyoroti sikap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang yang enggan memberikan keterangan terkait temuan BPK. "Sikap ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Keterbukaan informasi sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana yang seharusnya masuk ke kas daerah dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan," jelasnya.

Wahyu SKM juga menekankan dampak negatif dari jebloknya PAD ini terhadap pembangunan daerah. "Jebloknya PAD dari sektor retribusi pasar dapat berdampak negatif pada pembangunan daerah, karena mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik dan melaksanakan program-program pembangunan," ungkapnya.

"Dana PAD yang hilang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur pasar, meningkatkan kesejahteraan pedagang, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal," tambahnya.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengambil tindakan tegas. "Pemerintah Kabupaten Karawang perlu mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk melakukan audit internal, meningkatkan pengawasan, dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.

"Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi pasar untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. Perlu adanya peningkatan sistem digitalisasi terhadap pembayaran retribusi pasar, agar dapat meminimalisir adanya kebocoran pendapatan," pungkas Wahyu SKM.