LSM GMBI Ancam Tempuh Jalur Hukum Kelalaian Pemkab Karawang Sebabkan Jembatan Cicangor Ambruk



Suara Hukum.com - Berapa nyawa lagi yang harus melayang sebelum pemerintah daerah sadar?" Pertanyaan pedas ini dilontarkan oleh April, Kepala Divisi Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, menyusul ambruknya Jembatan Cicangor di Desa Ciptasari-Tamansari, Pangkalan. Insiden ini bukan sekadar kerusakan infrastruktur, melainkan bukti nyata kelalaian dan pembiaran sistematis oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Setiap hari, Jembatan Cicangor dipaksa menanggung beban kendaraan berat akibat aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah daerah? Mereka memilih bungkam, mengabaikan peringatan akan potensi bencana. "Ini bukan kecelakaan. Ini pembunuhan berencana!" tegas April dengan nada geram.

Penutupan total jembatan memutus akses vital bagi ribuan warga. Ekonomi lokal lumpuh, dan warga terpaksa menempuh rute alternatif yang jauh dan berbahaya. "Bayangkan, kursi plastik yang harus menahan beban dua kali lipat dari kapasitasnya. Begitulah kondisi jembatan ini," ujar April, mengibaratkan kelalaian pemerintah.

April menuntut pertanggungjawaban penuh dari dinas terkait: PUPR, Dishub, DLHK, ESDM, DPMPTSP, dan BPBD Karawang. "Mereka punya kewajiban hukum untuk bertindak, bukan hanya berdiam diri," tegasnya"Kami merasa seperti dikorbankan demi kepentingan industri," keluh seorang tokoh masyarakat Pangkalan. "Pemerintah seolah tutup mata dengan penderitaan kami."

Kelalaian pemerintah dalam memelihara Jembatan Cicangor jelas melanggar sejumlah undang-undang dan peraturan, antara lain:

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Pemerintah wajib memelihara infrastruktur jalan dan jembatan.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Industri dan pertambangan wajib mengelola dampak lingkungan.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Kendaraan yang melintas harus sesuai kapasitas jalan dan jembatan.

Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Tindakan cepat diperlukan untuk infrastruktur berisiko.

Perbup Karawang No. 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Darurat: Pemerintah wajib merespons situasi darurat.

Jika pemerintah daerah terus mengabaikan tuntutan ini, April mengancam akan menempuh jalur hukum dan memobilisasi massa. "Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan berjuang sampai keadilan ditegakkan," serunya.

Masyarakat Karawang menanti jawaban konkret dari pemerintah. Kapan mereka akan sadar bahwa kelalaian ini telah merenggut hak warga atas infrastruktur yang aman dan layak? Kapan mereka akan berhenti menunggu korban berjatuhan?

Tim investigasi kami akan terus menggali informasi dan fakta terkait ambruknya Jembatan Cicangor. Kami akan mengungkap dugaan praktik korupsi dan kolusi yang mungkin terjadi, serta menelusuri aliran dana yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur.