Suara Hukum.com - Berapa nyawa lagi yang harus melayang sebelum pemerintah daerah sadar?" Pertanyaan pedas ini dilontarkan oleh April, Kepala Divisi Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, menyusul ambruknya Jembatan Cicangor di Desa Ciptasari-Tamansari, Pangkalan. Insiden ini bukan sekadar kerusakan infrastruktur, melainkan bukti nyata kelalaian dan pembiaran sistematis oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Setiap hari, Jembatan Cicangor dipaksa menanggung beban kendaraan berat
akibat aktivitas pertambangan ilegal. Pemerintah daerah? Mereka memilih
bungkam, mengabaikan peringatan akan potensi bencana. "Ini bukan
kecelakaan. Ini pembunuhan berencana!" tegas April dengan nada geram.
Penutupan total jembatan memutus akses vital bagi ribuan warga. Ekonomi
lokal lumpuh, dan warga terpaksa menempuh rute alternatif yang jauh dan
berbahaya. "Bayangkan, kursi plastik yang harus menahan beban dua kali
lipat dari kapasitasnya. Begitulah kondisi jembatan ini," ujar April,
mengibaratkan kelalaian pemerintah.
April menuntut pertanggungjawaban penuh dari dinas terkait:
PUPR, Dishub, DLHK, ESDM, DPMPTSP, dan BPBD Karawang. "Mereka punya
kewajiban hukum untuk bertindak, bukan hanya berdiam diri," tegasnya"Kami merasa seperti dikorbankan demi kepentingan industri,"
keluh seorang tokoh masyarakat Pangkalan. "Pemerintah seolah tutup mata
dengan penderitaan kami."
Kelalaian pemerintah dalam memelihara Jembatan
Cicangor jelas melanggar sejumlah undang-undang dan peraturan, antara lain:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Pemerintah
wajib memelihara infrastruktur jalan dan jembatan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup: Industri dan pertambangan wajib mengelola dampak
lingkungan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan: Kendaraan yang melintas harus sesuai kapasitas jalan dan
jembatan.
Perda Kabupaten Karawang No. 12 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: Tindakan cepat diperlukan untuk
infrastruktur berisiko.
Perbup Karawang No. 17 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penggunaan Anggaran Darurat: Pemerintah wajib merespons situasi darurat.
Jika pemerintah daerah terus mengabaikan tuntutan ini, April mengancam akan
menempuh jalur hukum dan memobilisasi massa. "Kami tidak akan tinggal
diam. Kami akan berjuang sampai keadilan ditegakkan," serunya.
Masyarakat Karawang menanti jawaban konkret dari pemerintah. Kapan mereka
akan sadar bahwa kelalaian ini telah merenggut hak warga atas infrastruktur
yang aman dan layak? Kapan mereka akan berhenti menunggu korban berjatuhan?
Tim investigasi kami akan terus menggali informasi dan fakta terkait
ambruknya Jembatan Cicangor. Kami akan mengungkap dugaan praktik korupsi dan
kolusi yang mungkin terjadi, serta menelusuri aliran dana yang seharusnya
digunakan untuk pemeliharaan infrastruktur.