Suara Hukum Live - Informasi yang diterima LSM F12 mengenai dugaan pekerjaan infrastruktur dan gedung yang tidak sesuai spesifikasi mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap kontrak dan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di
kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Dua telah memicu sorotan
tajam terhadap kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial I. Dilangsir
dari rakyat jelata.com
Hal tersebut menuai Kritik dari Pemerhati
Karawang Wahyu SKM menaggapi, Insiden
penghindaran konfirmasi dan penghardikan terhadap vendor oleh PPK tersebut
bukan hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan
serius dari perspektif hukum.
Dikatakan Wahyu SKM, Perilaku PPK yang
menghindar dari konfirmasi wartawan mengindikasikan potensi pelanggaran
terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Sebagai pejabat publik, PPK memiliki kewajiban untuk memberikan
informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan
anggaran negara.
Pemeriksaan BPK merupakan amanat undang-undang
untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Upaya menghalang-halangi pemeriksaan BPK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam
pengawasan keuangan negara dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan PPK yang menghardik vendor dan
menghalangi wartawan dapat dianggap sebagai upaya menghambat peran serta
masyarakat dalam pengawasan tersebut.
Menurut Wahyu SKM, BPK perlu melakukan investigasi mendalam
terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk memeriksa kepatuhan PPK
terhadap peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat
penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Serta Unsika perlu meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta memastikan bahwa
pejabat publik memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Insiden di Unsika Dua menjadi pelajaran
penting tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap
hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Perilaku pejabat publik yang tidak
profesional dan cenderung menghindar dari tanggung jawab dapat menimbulkan
konsekuensi hukum yang serius.” Pangkasnya.