PPK Unsika Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi, Pemerhati Karawang Desak Investigasi Mendalam



Suara Hukum Live - Informasi yang diterima LSM F12 mengenai dugaan pekerjaan infrastruktur dan gedung yang tidak sesuai spesifikasi mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap kontrak dan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) Dua telah memicu sorotan tajam terhadap kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial I. Dilangsir dari rakyat jelata.com

Hal tersebut menuai Kritik dari Pemerhati Karawang Wahyu SKM menaggapi,  Insiden penghindaran konfirmasi dan penghardikan terhadap vendor oleh PPK tersebut bukan hanya mencoreng citra institusi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum.

Dikatakan Wahyu SKM, Perilaku PPK yang menghindar dari konfirmasi wartawan mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pejabat publik, PPK memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran negara.

Pemeriksaan BPK merupakan amanat undang-undang untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Upaya menghalang-halangi pemeriksaan BPK dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.  

Selain itu, peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan PPK yang menghardik vendor dan menghalangi wartawan dapat dianggap sebagai upaya menghambat peran serta masyarakat dalam pengawasan tersebut.  

Menurut Wahyu SKM,  BPK perlu melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk memeriksa kepatuhan PPK terhadap peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta Unsika perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta memastikan bahwa pejabat publik memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Insiden di Unsika Dua menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Perilaku pejabat publik yang tidak profesional dan cenderung menghindar dari tanggung jawab dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.” Pangkasnya.