Wahyu SKM: Kasus Karawang Bukti Masyarakat Kurang Paham Hukum.



Suara Hukum.live - Kasus penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian di Desa Tanjungsari, Karawang, yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru honorer, telah menimbulkan keprihatinan mendalam. Tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kematian sangat disayangkan dan melanggar hukum. Hal ini menuai tanggapan Wahyu SKM pemerhati Karawang.

Wahyu SKM  mengungkapkan Dalam perspektif hukum pidana, tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 1 Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa lebih berat jika mengakibatkan kematian.  

Dikatakan Wahyu SKM, Sebagai PNS, pelaku seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik. Tindakan main hakim sendiri jelas melanggar kode etik PNS, yang dapat berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

Demikian pula, seorang guru honorer seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama bagi peserta didik. Tindakan kekerasan yang dilakukannya mencoreng citra profesi guru dan melanggar kode etik guru.

Dari sudut pandang viktimologi, kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat masih cenderung melakukan main hakim sendiri. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakpercayaan pada aparat penegak hukum, emosi massa yang tidak terkendali, atau kurangnya pemahaman tentang proses hukum yang benar.

Menurut Wahyu SKM Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, perlu dilakukan upaya-upaya berikut:

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat: Masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya menghormati proses hukum dan menghindari main hakim sendiri.

Penguatan peran aparat penegak hukum: Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus kriminal, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan tidak perlu main hakim sendiri.

Penegakan kode etik profesi: Instansi terkait harus menindak tegas oknum PNS dan guru honorer yang melanggar kode etik profesi, sebagai bentuk efek jera dan menjaga citra profesi.

Mediasi dan dialog: Dalam kasus-kasus yang melibatkan emosi massa, mediasi dan dialog dapat menjadi solusi untuk meredakan ketegangan dan mencegah tindakan kekerasan.

Kasus penganiayaan di Karawang ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam negara hukum. Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan. Pangkasnya..