Suara Hukum.live - Kasus penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian di Desa Tanjungsari, Karawang, yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru honorer, telah menimbulkan keprihatinan mendalam. Tindakan main hakim sendiri yang berujung pada kematian sangat disayangkan dan melanggar hukum. Hal ini menuai tanggapan Wahyu SKM pemerhati Karawang.
Wahyu SKM
mengungkapkan Dalam perspektif hukum pidana, tindakan penganiayaan yang
menyebabkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang
penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh
tahun penjara. 1 Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal
170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa lebih berat jika
mengakibatkan kematian.
Dikatakan Wahyu SKM, Sebagai PNS, pelaku
seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan
pelayanan publik. Tindakan main hakim sendiri jelas melanggar kode etik PNS,
yang dapat berujung pada sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak
dengan hormat.
Demikian pula, seorang guru honorer seharusnya
menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama bagi peserta didik. Tindakan
kekerasan yang dilakukannya mencoreng citra profesi guru dan melanggar kode
etik guru.
Dari sudut pandang viktimologi, kasus ini
menunjukkan bahwa masyarakat masih cenderung melakukan main hakim sendiri. Hal
ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakpercayaan pada aparat
penegak hukum, emosi massa yang tidak terkendali, atau kurangnya pemahaman
tentang proses hukum yang benar.
Menurut Wahyu SKM Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, perlu dilakukan upaya-upaya
berikut:
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat: Masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya menghormati proses hukum
dan menghindari main hakim sendiri.
Penguatan peran aparat penegak hukum: Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani
kasus-kasus kriminal, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan tidak perlu
main hakim sendiri.
Penegakan kode etik profesi: Instansi terkait harus menindak tegas oknum PNS dan guru honorer yang
melanggar kode etik profesi, sebagai bentuk efek jera dan menjaga citra
profesi.
Mediasi dan dialog: Dalam kasus-kasus yang melibatkan emosi massa, mediasi dan dialog
dapat menjadi solusi untuk meredakan ketegangan dan mencegah tindakan
kekerasan.
Kasus penganiayaan di Karawang ini menjadi
pelajaran berharga tentang pentingnya penegakan hukum dan penghormatan terhadap
hak asasi manusia. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam negara
hukum. Semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat,
harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan.
Pangkasnya..