Sorotan Tajam: Rentenir Berkedok Koperasi di Karawang, LSM GMBI Distrik Karawang Desak Tindakan Tegas



Suara Hukum.live - Praktik rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam di Kabupaten Karawang menjadi sorotan tajam. Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyoroti masalah ini, kini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Karawang.

April, Kepala Divisi Non-Litigasi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, mengungkapkan bahwa fakta di lapangan jauh lebih mengkhawatirkan dari yang dibayangkan. "Kami telah menangani berbagai laporan masyarakat yang menjadi korban koperasi-koperasi yang diduga menyimpang dari prinsip perkoperasian," ujarnya.

Dari laporan yang diterima, modus operandi yang ditemukan antara lain, Bunga pinjaman yang sangat tinggi, mencapai 80% per bulan, Persyaratan jaminan yang berlebihan, Denda yang tidak masuk akal, Ancaman kriminalisasi bagi peminjam yang gagal bayar, Pemaksaan penandatanganan perjanjian yang merugikan, Penjeratan dengan tuntutan pidana seperti penipuan atau penggelapan jika gagal bayar.

"Praktik-praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip koperasi yang seharusnya berasaskan gotong royong dan kesejahteraan bersama," tegas April.

LSM GMBI Distrik Karawang mendesak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, di bawah kepemimpinan Dindin Rachmadhy, untuk segera bertindak tegas dan transparan. April berencana mengunjungi dinas tersebut untuk mempertanyakan beberapa hal mendasar, antara lain:

Sejauh mana peran dinas dalam memastikan koperasi di Karawang beroperasi sesuai aturan?

Tindakan apa yang akan diambil terhadap koperasi yang melanggar regulasi?

Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang?

"Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana peran dinas terkait dalam memastikan koperasi di Karawang benar-benar beroperasi sesuai dengan aturan. Jika masih ditemukan koperasi yang melanggar regulasi, maka ini menandakan adanya kelemahan dalam pengawasan yang harus segera diperbaiki," kata April.



Praktik koperasi yang menyimpang dari regulasi berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk, Penerapan bunga yang tidak wajar dan perjanjian yang menekan, Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perkoperasian.

"Jika koperasi menerapkan bunga yang tidak wajar dan perjanjian yang menekan, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan harus mendapatkan tindakan tegas dari otoritas terkait," tegas April.

LSM GMBI Distrik Karawang menyatakan siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban praktik rentenir berkedok koperasi. "Kami dari DPD LSM GMBI Distrik Karawang akan terus mengawal persoalan ini, memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban praktik keuangan yang tidak adil," ujar April.

April juga membuka diri bagi warga Karawang yang terjerat masalah dengan koperasi yang menerapkan praktik-praktik merugikan. "Bagi siapapun warga Karawang yang sedang terjerat masalah pelik dengan koperasi yang mempraktikkan pola-pola yang keji saya April Kepala Divisi Non-Litigasi DPD LSM GMBI Distrik Karawang membuka diri dan membuka lebar pintu kantor LBH GMBI Distrik Karawang untuk mendengarkan laporan keluh kesah anda, jangan ragu dan sungkan. GMBI pembela dan pelindung masyarakat terutama masyarakat bawah," katanya.

Masyarakat Karawang berharap Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi masalah ini. "Saatnya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang menunjukkan keberpihakannya pada rakyat dengan langkah nyata. Masyarakat menunggu, apakah ada tindakan konkret atau sekadar diam?" pungkas April.