Suara Hukum.live - Praktik rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam di Kabupaten Karawang menjadi sorotan tajam. Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyoroti masalah ini, kini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Karawang.
April, Kepala Divisi Non-Litigasi DPD LSM GMBI
Distrik Karawang, mengungkapkan bahwa fakta di lapangan jauh lebih
mengkhawatirkan dari yang dibayangkan. "Kami telah menangani berbagai
laporan masyarakat yang menjadi korban koperasi-koperasi yang diduga menyimpang
dari prinsip perkoperasian," ujarnya.
Dari laporan yang diterima, modus operandi
yang ditemukan antara lain, Bunga pinjaman yang sangat tinggi, mencapai 80% per
bulan, Persyaratan jaminan yang berlebihan, Denda yang tidak masuk akal, Ancaman
kriminalisasi bagi peminjam yang gagal bayar, Pemaksaan penandatanganan
perjanjian yang merugikan, Penjeratan dengan tuntutan pidana seperti penipuan
atau penggelapan jika gagal bayar.
"Praktik-praktik ini jelas bertentangan
dengan prinsip koperasi yang seharusnya berasaskan gotong royong dan
kesejahteraan bersama," tegas April.
LSM GMBI Distrik Karawang mendesak Dinas
Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, di bawah kepemimpinan Dindin Rachmadhy,
untuk segera bertindak tegas dan transparan. April berencana mengunjungi dinas
tersebut untuk mempertanyakan beberapa hal mendasar, antara lain:
Sejauh mana peran dinas dalam memastikan
koperasi di Karawang beroperasi sesuai aturan?
Tindakan apa yang akan diambil terhadap
koperasi yang melanggar regulasi?
Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang?
"Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana
peran dinas terkait dalam memastikan koperasi di Karawang benar-benar
beroperasi sesuai dengan aturan. Jika masih ditemukan koperasi yang melanggar
regulasi, maka ini menandakan adanya kelemahan dalam pengawasan yang harus
segera diperbaiki," kata April.
Praktik koperasi yang menyimpang dari regulasi
berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk, Penerapan bunga yang
tidak wajar dan perjanjian yang menekan, Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip
dasar perkoperasian.
"Jika koperasi menerapkan bunga yang
tidak wajar dan perjanjian yang menekan, maka hal tersebut berpotensi melanggar
hukum dan harus mendapatkan tindakan tegas dari otoritas terkait," tegas
April.
LSM GMBI Distrik Karawang menyatakan siap
mendampingi masyarakat yang menjadi korban praktik rentenir berkedok koperasi.
"Kami dari DPD LSM GMBI Distrik Karawang akan terus mengawal persoalan
ini, memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban praktik
keuangan yang tidak adil," ujar April.
April juga membuka diri bagi warga Karawang
yang terjerat masalah dengan koperasi yang menerapkan praktik-praktik
merugikan. "Bagi siapapun warga Karawang yang sedang terjerat masalah
pelik dengan koperasi yang mempraktikkan pola-pola yang keji saya April Kepala
Divisi Non-Litigasi DPD LSM GMBI Distrik Karawang membuka diri dan membuka
lebar pintu kantor LBH GMBI Distrik Karawang untuk mendengarkan laporan keluh
kesah anda, jangan ragu dan sungkan. GMBI pembela dan pelindung masyarakat
terutama masyarakat bawah," katanya.
Masyarakat Karawang berharap Dinas Koperasi
dan UKM Kabupaten Karawang segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi
masalah ini. "Saatnya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang
menunjukkan keberpihakannya pada rakyat dengan langkah nyata. Masyarakat
menunggu, apakah ada tindakan konkret atau sekadar diam?" pungkas April.

