Suara Hukum,live - Polemik pembayaran dana kemitraan antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Karawang dengan sejumlah media lokal mencuat. Media Suara Kita News.com dan Suara Hukum.live mengklaim tidak menerima hak mereka, yang seharusnya dibayarkan setiap tiga bulan, seperti yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir.
Heri Wahyu Adi, S.E., M.M., pimpinan perusahaan media tersebut, ., yang akrab disapa abah oleh
Bupati dan Sekda karawang,menuding adanya praktik maladministrasi dan nepotisme dalam penyaluran dana kemitraan. Ia menduga, staf Kominfo, Deden, tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan terkesan tebang pilih dalam menentukan media yang berhak menerima dana.
"Kami telah memenuhi semua persyaratan legalitas sampaik ke Sekda Karawang dan aktif mempublikasikan kegiatan Pemkab Karawang. Namun, hak kami tidak dibayarkan tanpa alasan yang jelas," ujar Heri Wahyu Adi, yang akrab disapa Abah, .
Menurut Heri, ketidakjelasan ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi dan nepotisme. Ia menyoroti perbedaan perlakuan antara media yang aktif memberitakan kegiatan pemerintah daerah
dengan media lain yang diduga memiliki kedekatan khusus dengan oknum di Dinas Kominfo.
Heri Waryu Adi S.E.M.M meminta Bupati dan Kepala Dinas Kominfo untuk segera melakukan audit dan evaluasi terhadap kinerja staf yang bersangkutan. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas agar tidak ada media lain yang dirugikan," tegasnya.
Pimpinan redaksi Suara Kita News.com menambahkan, pihaknya telah mencoba mengklarifikasi masalah ini dengan menghubungi Deden, namun tidak mendapat respons. "Kami mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran kemitraan dan kriteria pemilihan media penerima dana," ujarnya.
Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Dinas Kominfo sebagai badan publik wajib memberikan informasi terkait penggunaan anggaran dan kriteria pemilihan media mitra secara transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme:1 Praktik tebang pilih dan kurangnya transparansi dalam penyaluran dana kemitraan berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemitraan Media: Pemerintah daerah memiliki peraturan yang mengatur kemitraan dengan media, termasuk mekanisme penyaluran dana dan kriteria pemilihan media mitra. Perda ini harus dijalankan secara adil dan transparan.
Heri menegaskan memita Bupati dan Kepala Dinas Kominfo Karawang perlu segera membentuk tim audit independen untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dan nepotisme dalam penyaluran dana kemitraan media.
Dinas Kominfo harus membuka akses informasi terkait anggaran kemitraan dan kriteria pemilihan media mitra kepada publik.
Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap penyaluran dana kemitraan media agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, serta pentingnya menjaga independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Penulis Yerrydewa