Antrean Panjang Berakhir: Samsat Karawang Cabut Pembatasan Kuota



Suara Hukum.live -  Angin segar berhembus bagi masyarakat Karawang. Setelah menuai rentetan keluhan akibat kebijakan pembatasan kuota pelayanan maksimal 100 orang per hari, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Karawang akhirnya resmi mencabut aturan kontroversial tersebut. Kini, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan dan administrasi terkait kembali dibuka tanpa batasan jumlah pemohon setiap harinya.

Keputusan ini sontak disambut dengan luapan kegembiraan dari warga yang selama ini merasakan betul dampak sulitnya mengakses layanan. Cerita tentang perjuangan datang sejak subuh demi secarik nomor antrean, namun tetap pulang dengan tangan hampa karena kuota harian ludes, kini tinggal menjadi kenangan pahit.

"Kemarin saya sempat mengeluh karena tidak mendapatkan antrean selama 2 hari. Alhamdulillah, akhirnya sekarang sudah tidak dibatasi. Di hari ketiga saya ke Samsat ini, akhirnya berhasil. Hari pertama saya daftar, hari kedua tidak dapat slot, dan hari ketiga baru berhasil," ungkap Arsin, seorang warga Karawang, Jumat (11/4), dengan nada lega.

Sebelumnya, kebijakan pembatasan kuota ini memang menciptakan pemandangan yang kurang mengenakkan di halaman Samsat Karawang. Antrean mengular panjang, wajah-wajah frustrasi bercampur aduk, dan suasana pelayanan publik yang seharusnya nyaman berubah menjadi arena "perebutan" nomor antrean. Tak sedikit warga yang terpaksa melakukan "ritual" bolak-balik hanya untuk menuntaskan satu urusan administrasi kendaraan.

Namun, keluhan warga tak hanya berkutat pada soal kuota. Permasalahan parkir di sekitar area Samsat juga menjadi sorotan tajam. Semrawutnya kendaraan pribadi dan roda dua yang meluber hingga ke bahu jalan tak jarang memicu kemacetan parah, terutama pada jam-jam sibuk.

"Parkirnya sampai ke jalan, bikin macet. Sudah antre lama, ditambah macet gara-gara parkir. Kalau untuk saya sih nerima apa adanya dikarenakan tempat parkirnya tidak memadai, yang penting bisa beres di Samsat ini," keluh seorang warga lainnya, yang meski pasrah dengan kondisi parkir, tetap berharap adanya perbaikan.

Kini, dengan dicabutnya pembatasan kuota, harapan masyarakat Karawang tak berhenti di situ. Mereka berharap pihak Samsat dan instansi terkait dapat mengambil langkah selanjutnya untuk membenahi manajemen parkir yang karut-marut dan meningkatkan kenyamanan serta ketertiban secara keseluruhan di area pelayanan publik vital ini. Momentum pencabutan kuota diharapkan menjadi awal dari perbaikan menyeluruh demi pelayanan yang lebih baik dan manusiawi bagi masyarakat Karawang.