Gebrakan Bupati Aep: Selamatkan Bukit Karawang dari Tambang



Suara Hukum.live - Gelombang penolakan aktivitas pertambangan kembali membara di Karawang Selatan. Kali ini, suara lantang datang langsung dari pucuk pimpinan: Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Dengan nada tegas dan tanpa kompromi, ia menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk eksploitasi alam yang merusak kawasan perbukitan dan mengancam tatanan sosial masyarakat Karawang.

"Saya meminta Pak Gubernur Jawa Barat untuk meninjau ulang perizinan pertambangan di Karawang Selatan. Dampaknya luar biasa bagi alam dan sosial masyarakat kami!" seru Bupati Aep, dalam pernyataan kerasnya, Jumat (11/4).

Tak sekadar retorika, Pemkab Karawang telah mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat permohonan peninjauan ulang, bahkan alienasi, terhadap sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Karawang Selatan kepada Gubernur Jawa Barat. Langkah ini menunjukkan keseriusan Bupati Aep dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang resah dengan potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial akibat aktivitas pertambangan.

"Kami tidak setuju dengan adanya aktivitas pertambangan dan telah melayangkan surat permohonan peninjauan ulang atau alienasi sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Karawang Selatan ke Gubernur Jawa Barat. Mudah-mudahan Pak Gubernur mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Sebagai bupati, saya berharap izinnya ditinjau kembali," ungkap Bupati Aep, penuh harap.

Gelombang penolakan ini bukan isapan jempol belaka. Sebelumnya, Forum Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) melalui aktivisnya, Yudi Wibisana, juga telah menyuarakan penolakan keras terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Mas Putih Belitung (MPB). Kekhawatiran masyarakat semakin memuncak seiring dengan dimulainya pembangunan akses jalan produksi pertambangan batu kapur oleh PT MPB di Kecamatan Pangkalan.

Informasi yang dihimpun BY menunjukkan bahwa pembangunan jalan produksi yang menghubungkan blok A dan blok B wilayah pertambangan PT MPB telah berjalan. Ironisnya, izin pertambangan batu kapur berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan IUP kepada PT MPB di Kecamatan Pangkalan, yang terbagi dalam dua blok, disinyalir telah resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Juli 2024 secara diam-diam.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar: mengapa izin yang berpotensi merusak keanekaragaman bentang alam Karawang Selatan dan menimbulkan dampak sosial justru diterbitkan? Bupati Aep Syaepuloh kini berdiri di garda terdepan, menyuarakan penolakan yang bukan hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga merupakan representasi suara masyarakat Karawang yang mencintai alamnya.

Langkah berani Bupati Aep ini menjadi ujian bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Akankah aspirasi masyarakat Karawang dan kepala daerahnya didengarkan? Atau kepentingan korporasi pertambangan akan terus menggerogoti keindahan dan kelestarian Karawang Selatan? Publik kini menanti jawaban tegas dari Gedung Sate. Satu hal yang pasti, Bupati Aep telah menunjukkan bahwa ia "tidak rela" Karawang Selatan dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.