Pemkab Karawang Tata Ulang Taman Ade Irma: Ruang Terbuka Hijau Kembali ke Fungsi Asal

 


Suara Hukum.live, Pemerintah Kabupaten Karawang serius mengembalikan marwah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Buktinya, pada Kamis (3/7/2025), Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta unsur lainnya, bergerak menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan membongkar bangunan di sekitar kawasan Taman Ade Irma, tepat di depan BJB Karawang.


Penertiban ini bukan tanpa alasan. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya untuk mengembalikan fungsi awal Taman Ade Irma sebagai RTH. "Taman Ade Irma sejak awal memang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, bukan untuk kegiatan komersial," tegas Bupati Aep.


Proses penertiban ini disebut-sebut telah melalui perjalanan panjang. Sosialisasi terkait penertiban PKL di Taman Ade Irma bahkan sudah dilakukan oleh KAI Daop I Jakarta sejak tahun 2024. "Pihak KAI berkomunikasi kepada PKL sejak 2024, jadi prosesnya cukup panjang. Sekarang kami tindak lanjuti karena penting untuk menjaga fungsi taman sebagaimana mestinya," ungkap Bupati.


Pemerintah daerah pun mengambil sikap tegas. Bupati Aep menyatakan bahwa aktivitas komersial di kawasan Taman Ade Irma tidak akan ditoleransi. Bahkan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha di area tersebut. "Kawasan ini tidak boleh dijadikan area komersial. Kami ingin tempat ini tetap menjadi ruang publik yang sehat dan nyaman, serta pentingnya ruang terbuka hijau untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," paparnya.


Visi Bupati Aep tak berhenti pada penertiban semata. Ia menghubungkan langsung keberadaan RTH dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. "Angka harapan hidup masyarakat Karawang sekarang sudah 72 tahun. Kami ingin angkanya naik jadi 75 tahun," terang Aep Syaepuloh, menunjukkan ambisi pembangunan yang holistik.


Selain Taman Ade Irma, Pemkab Karawang juga telah dan akan terus melakukan perbaikan fasilitas umum lainnya. Sebut saja GOR Panatayudha dan Stadion Singaperbangsa yang sudah diperbaiki, serta Lapangan Karangpawitan II yang ke depan juga akan diperbarui. "Kami ingin masyarakat punya akses ke tempat olahraga dan rekreasi yang layak. Ini semua untuk kesejahteraan bersama," pungkas Bupati.


Langkah Pemkab Karawang ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata untuk menghadirkan ruang publik yang berkualitas dan berkelanjutan bagi warganya. Apakah penertiban ini akan diikuti dengan optimalisasi fungsi RTH lainnya di Karawang? Waktu yang akan menjawab.

penulis : Madun