Suara Hukum.Live, KARAWANG, Jawa Barat – Di tengah ancaman perubahan iklim yang kian nyata, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDTT) bergerak cepat. Hari ini, Sabtu, 28 Juni 2025, Kemendes PDTT secara resmi meluncurkan sebuah terobosan penting: Indeks Risiko Iklim Desa (IRID). Peluncuran program strategis ini dipusatkan di Situ Cipule, Dusun Kaum, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ketahanan desa menghadapi masa depan yang tak menentu.
IRID diharapkan menjadi peta jalan bagi desa-desa di seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi, memetakan, dan pada akhirnya, mengurangi kerentanan terhadap dampak perubahan iklim. Dengan data yang lebih akurat, kebijakan pembangunan di tingkat desa bisa menjadi lebih tepat sasaran, adaptif, dan berkelanjutan.
Pemilihan Karawang sebagai lokasi peluncuran bukan tanpa alasan. Wilayah ini, dengan potensi pertanian dan industrinya, juga dikenal rentan terhadap berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir dan kekeringan. Kehadiran IRID diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat setempat, memberikan bekal pengetahuan dan strategi untuk mitigasi dan adaptasi.
Peluncuran ini menjadi babak baru dalam upaya kolektif menghadapi krisis iklim. Pertanyaan besar yang kini muncul adalah, seberapa efektif IRID akan bekerja di lapangan? Mampukah indeks ini benar-benar menjadi alat vital bagi desa-desa untuk membangun ketahanan dan memastikan keberlanjutan hidup di tengah gempuran perubahan iklim? Tantangan implementasi dan sinergi lintas sektor akan menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Penulis : Cika
Editor : Hend