PPDB Domisili Karawang Disorot: Orang Tua Khawatir Ketidakadilan Akses Pendidikan



Suara Hukum.live,  Karawang – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis domisili di Kabupaten Karawang tengah menjadi sorotan tajam. Banyak orang tua calon siswa merasakan kecemasan akan potensi ketidakmerataan akses pendidikan dan lemahnya verifikasi data di lapangan.

Menanggapi kegelisahan ini, DPD LSM GMBI Distrik Karawang melalui Kepala Divisi Non-Litigasi, April, menyampaikan analisis terbuka untuk mendorong perbaikan tata kelola PPDB. Saran ini bukan tuduhan, melainkan refleksi dari dinamika sosial yang muncul, dengan harapan semua pihak dapat bersama-sama menjaga keadilan dalam akses pendidikan.

Tantangan dalam Implementasi Sistem Domisili

Secara prinsip, adopsi sistem domisili bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa untuk bersekolah lebih dekat dari tempat tinggal mereka. Namun, dalam implementasinya, April menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan dan masukan masyarakat, ada beberapa potensi kerentanan, antara lain:

Kesulitan masyarakat dalam memahami perubahan kebijakan.

Munculnya praktik "beli jalur masuk" melalui calo.

Kekhawatiran siswa yang tinggal jujur dan dekat sekolah justru tidak diterima, menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan sistem.

"Ini bukan soal siapa salah atau benar. Tapi bagaimana sistem ini bisa terus diperbaiki agar lebih adil dan transparan bagi seluruh warga Karawang," tegas April.


April juga mengingatkan bahwa sistem pelayanan pendidikan, termasuk PPDB, harus tunduk pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Pengawasan publik adalah bagian integral dari demokrasi. Jika terjadi penyimpangan administratif, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan peraturan disiplin ASN.


Peran dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Karawang

Meskipun pelaksanaan SMA/SMK berada di bawah wewenang provinsi, April menyoroti bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam mengawasi sekolah di wilayahnya.


"Jangan sampai ada anggapan sistem ini hanya berpihak pada yang punya ‘akses’ dan bukan pada keadilan," ujar April. Jika terjadi pembiaran kecurangan, hal tersebut dapat merusak kepercayaan publik, memperburuk citra birokrasi, dan berpotensi memicu masalah hukum.


Solusi Konkret dari GMBI Karawang

GMBI Karawang tidak hanya melayangkan kritik, tetapi juga menawarkan lima solusi nyata untuk perbaikan:

Penguatan sosialisasi dan edukasi mengenai mekanisme dan tujuan PPDB berbasis domisili kepada masyarakat.

Transparansi data penerimaan yang dapat diakses publik secara real-time.

Peningkatan kapasitas verifikator data di lapangan agar lebih teliti dan tidak mudah diintervensi.

Pembentukan posko pengaduan yang aktif dan responsif untuk menampung keluhan masyarakat.

Kerja sama lintas sektor dengan lembaga penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk pengawasan bersama.

Sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil, DPD GMBI Distrik Karawang menegaskan bahwa masukan, kritik, dan pandangan yang disampaikan semata-mata bertujuan memperkuat sistem pendidikan agar tidak menimbulkan kekecewaan di masyarakat.


"Selama kita berada dalam jalur konstitusional, menyampaikan pendapat adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Kami percaya, Dinas Pendidikan Karawang juga ingin yang terbaik," tutur April.


Penerimaan siswa baru bukan sekadar proses administratif, melainkan menyangkut masa depan anak-anak Karawang. Sistem domisili akan tetap bermanfaat jika semua pihak menjaga kejujuran dan keterbukaan. Keterlibatan masyarakat bukan ancaman, melainkan peluang besar untuk menjadikan Karawang pelopor sistem pendidikan daerah yang bersih, transparan, dan adil.


April mengajak masyarakat Karawang untuk tidak diam jika menemukan kejanggalan. "Anak-anak kita butuh keadilan, bukan sistem yang bisa dibeli atau dimanipulasi," tegasnya.


Pada akhirnya, ini bukan soal siapa masuk sekolah mana, melainkan masalah hak. Sistem pendidikan yang adil adalah hak setiap anak. Jika sistem domisili ini tidak diawasi dengan baik, bukan hanya anak-anak yang dirugikan, tetapi masa depan Karawang juga dipertaruhkan.