Membangun PPDB yang Adil dan Transparan: 5 Solusi Konkret untuk Karawang

 


Suara Hukum.Live, KARAWANG – Penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis domisili atau zonasi di Kabupaten Karawang tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah orang tua calon siswa menyuarakan kegelisahan atas potensi ketidakmerataan akses pendidikan dan lemahnya verifikasi administratif yang memicu praktik curang di lapangan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang ikut angkat bicara. Melalui Kepala Divisi Non-Litigasi, April, GMBI membeberkan analisis terbuka untuk mendorong perbaikan tata kelola PPDB yang lebih transparan dan adil.

Secara prinsip, sistem zonasi bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa untuk bersekolah lebih dekat dari tempat tinggal. Namun, dalam implementasinya, April menyoroti beberapa potensi kerentanan yang membuka celah manipulasi.

"Ini bukan soal siapa salah atau benar. Tetapi bagaimana sistem ini bisa terus diperbaiki agar lebih adil dan transparan bagi seluruh warga Karawang," tegas April.

Berdasarkan pantauan dan masukan dari masyarakat, April mengungkapkan adanya kesulitan masyarakat memahami perubahan kebijakan dan parahnya, praktik "beli jalur masuk" melalui calo. Akibatnya, banyak calon siswa yang jujur dan bertempat tinggal dekat sekolah justru tidak diterima. "Di mana keadilannya?" tanya April.

April mengingatkan bahwa sistem pelayanan pendidikan, termasuk PPDB, tunduk pada prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Ia menekankan bahwa pengawasan publik adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 F dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika terjadi penyimpangan administratif, April menegaskan bahwa masyarakat berhak mengajukan aduan kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum. "Jangan sampai ada anggapan sistem ini hanya berpihak pada yang punya ‘akses’ dan bukan pada keadilan," ujarnya.

Meskipun pelaksanaan PPDB SMA/SMK berada di bawah kewenangan provinsi, April menyoroti tanggung jawab moral dan administratif Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dalam mengawasi sekolah di wilayahnya.

"Jika terjadi pembiaran kecurangan, itu bisa diartikan sebagai bentuk kelalaian yang bisa berujung pada gugatan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah," tandas April.

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang telah mengusulkan lima solusi konkret yang diharapkan dapat memperbaiki sistem dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Solusi-solusi ini berfokus pada keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik untuk memastikan hak pendidikan setiap anak terpenuhi.

 Salah satu akar permasalahan dalam PPDB adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan baru, terutama sistem zonasi dan perubahan-perubahan yang terjadi setiap tahun. Sosialisasi yang masif dan berkelanjutan adalah kunci. Ini tidak hanya berarti penyebaran informasi di sekolah atau kantor dinas, tetapi juga melalui berbagai platform.

1, Pemanfaatan media sosial, situs web resmi dinas pendidikan, hingga grup komunitas online untuk menyebarkan informasi dalam bentuk infografis, video singkat, atau sesi tanya jawab langsung.

Mengadakan forum tatap muka di tingkat RT/RW, kelurahan, atau kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan dinas untuk menjelaskan aturan, mekanisme, dan menjawab pertanyaan langsung.

Penyediaan brosur, selebaran, atau panduan PPDB yang mudah dipahami dan tersedia di lokasi strategis seperti puskesmas, kantor desa, atau pusat perbelanjaan.

Dengan sosialisasi yang efektif, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga potensi kebingungan dan dimanfaatkan oleh oknum calo bisa diminimalisir.

2. Transparansi Data Domisili Calon Siswa yang Diterima

Penjelasan: Kepercayaan publik akan meningkat drastis jika ada transparansi penuh terhadap data. Dalam konteks PPDB zonasi, hal ini berarti masyarakat harus bisa melihat dengan jelas data domisili calon siswa yang diterima. Ini adalah langkah krusial untuk mencegah kecurangan terkait manipulasi alamat.

Dinas pendidikan harus menyediakan platform online yang dapat diakses publik, menampilkan daftar nama siswa yang diterima beserta alamat domisili mereka yang terdaftar. Data pribadi sensitif tentu perlu dilindungi sesuai peraturan, namun informasi domisili esensial untuk verifikasi publik dapat ditampilkan guna Mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam memverifikasi data. Jika ada warga yang mencurigai adanya manipulasi alamat, mereka dapat melaporkan melalui kanal yang disediakan.

Pastikan ada mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan atau melaporkan dugaan ketidaksesuaian data domisili.

Transparansi ini akan menjadi "mata" tambahan bagi dinas pendidikan dan menciptakan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat curang.

3. Audit Internal Berkala oleh Dinas Pendidikan

 Meskipun transparansi publik penting, pengawasan internal tidak boleh diabaikan. Audit internal berkala oleh Dinas Pendidikan merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa seluruh proses PPDB berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

 Pembentukan tim audit internal yang independen dari unit pelaksana PPDB untuk melakukan pemeriksaan acak terhadap data pendaftar, hasil verifikasi domisili, dan proses seleksi di berbagai sekolah. Mengevaluasi prosedur PPDB secara keseluruhan untuk mengidentifikasi celah-celah yang rentan terhadap penyalahgunaan dan merekomendasikan perbaikan. Hasil audit harus dilaporkan secara transparan, setidaknya kepada pihak berwenang dan publik secara ringkas.

Audit internal ini berfungsi sebagai deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan.

4. Sanksi Tegas bagi Oknum yang Terbukti Melakukan Kecurangan

Tanpa sanksi yang tegas, aturan tidak akan memiliki kekuatan. Pemberian sanksi yang jelas dan tidak pandang bulu bagi oknum yang terbukti melakukan kecurangan, baik dari pihak sekolah, dinas, calo, maupun orang tua, adalah kunci untuk menciptakan efek jera.

Merumuskan aturan sanksi yang jelas dan terukur untuk setiap jenis pelanggaran dalam PPDB.

Penerapan sanksi secara konsisten dan tanpa kompromi, menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menindak praktik kecurangan. Ini bisa berupa pembatalan penerimaan siswa, denda, atau bahkan proses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

 Mempublikasikan kasus-kasus kecurangan yang telah ditindaklanjuti (dengan tetap memperhatikan privasi individu yang terlibat) untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Sanksi tegas akan mengirimkan pesan kuat bahwa integritas dalam PPDB adalah hal yang mutlak.

5. Membuka Posko Pengaduan yang Mudah Diakses Masyarakat

Penjelasan: Masyarakat perlu memiliki saluran yang mudah diakses untuk menyampaikan keluhan, pertanyaan, atau melaporkan dugaan kecurangan. Posko pengaduan yang efektif adalah jembatan antara masyarakat dan penyelenggara PPDB.

Menyediakan berbagai kanal pengaduan seperti telepon, email, pesan singkat (SMS/WhatsApp), formulir online, atau posko fisik yang berlokasi strategis.

Menjamin respons yang cepat dan tindak lanjut yang jelas terhadap setiap pengaduan yang masuk.

Membentuk tim khusus yang terlatih untuk menangani pengaduan PPDB, memberikan informasi, dan memfasilitasi proses pelaporan.

Memberikan opsi bagi pelapor untuk menjaga anonimitas jika mereka khawatir akan pembalasan.

Posko pengaduan yang responsif akan menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam mendengarkan dan menindaklanjuti masalah yang dihadapi masyarakat.

Penerapan kelima solusi ini secara menyeluruh akan menjadi langkah besar menuju sistem PPDB yang lebih adil, transparan, dan akuntabel di Karawang. Ini bukan hanya tentang proses administratif, tetapi tentang memastikan hak dasar pendidikan bagi setiap anak dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di daerah. Dengan keterlibatan aktif dari semua pihak, Karawang bisa menjadi pelopor dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.

"Selama kita berada dalam jalur konstitusional, menyampaikan pendapat adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Kami percaya, Dinas Pendidikan Karawang juga ingin yang terbaik," ujar April.

GMBI Distrik Karawang menegaskan bahwa masukan dan kritik yang disampaikan semata-mata bertujuan memperkuat sistem pendidikan agar tidak menyisakan ruang kekecewaan di tengah masyarakat.

"Penerimaan siswa baru bukan sekadar proses administratif, tapi soal masa depan anak-anak Karawang. Sistem domisili akan tetap bermanfaat jika semua pihak menjaga kejujuran dan keterbukaan," kata April.

April mengajak masyarakat Karawang untuk tidak diam jika menemukan kejanggalan. "Anak-anak kita butuh keadilan, bukan sistem yang bisa dibeli atau dimanipulasi," tegasnya.

"Ini Bukan Soal Siapa Masuk Sekolah Mana. Ini Soal HAK. Sistem pendidikan yang adil adalah hak setiap anak. Jika sistem domisili ini tidak diawasi, bukan hanya anak kita yang dirugikan, tapi masa depan Karawang juga dipertaruhkan," pungkas April

Penulis : Yerrydewa