Sabil Akbar Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan di Karawang, Bahas Peluang Kerja dan Hak Pekerja



 Suara Hukum.live -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai NasDem, Sabil Akbar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem [lokasi spesifik sekretariat jika diketahui]. Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan mahasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai fungsi dan pentingnya regulasi tersebut dalam dunia kerja.

Dalam pemaparannya, Sabil Akbar menjelaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan memiliki peran krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, menjamin hak dan kewajiban pekerja, pengusaha, serta pemerintah daerah, melindungi pekerja dari potensi pelanggaran dan diskriminasi, hingga meningkatkan kualitas kerja melalui pengaturan pelatihan, keselamatan, dan kesehatan kerja.



Beberapa contoh pasal yang terdapat dalam Perda tersebut turut disosialisasikan, seperti ketentuan mengenai izin penyelenggaraan pelatihan kerja dan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Sabil Akbar menyoroti permasalahan krusial terkait penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Karawang. Ia menekankan agar penyerapan tenaga kerja tidak hanya dilihat dari aspek kriteria usia. "Di usia 30 tahun ke atas sangat sulit untuk mencari lapangan kerja, berbeda dengan usia di bawah 30 tahun. Padahal, usia di atas 30 tahun sangat memerlukan mata pencaharian untuk kebutuhan keluarga," ujarnya kepada awak media usai acara sosialisasi.

Selain itu, Sabil Akbar juga menyinggung perihal kriteria pendidikan dalam proses rekrutmen. Menurutnya, pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan dan memberikan edukasi agar para pekerja memiliki pandangan yang lebih realistis ke depan, tanpa menjadikan segi pendidikan sebagai satu-satunya tolok ukur dalam mencari lowongan pekerjaan.

Pada kesempatan yang sama, Sabil Akbar juga menegaskan komitmennya dalam memberantas permasalahan narkotika hingga ke akar-akarnya. Terkait pembangunan di Kabupaten Karawang, ia berharap agar daerah tersebut dapat menyerap tenaga kerja secara lebih maksimal dan pembangunan dapat berjalan lebih baik ke depannya.

Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, khususnya para pekerja dan pengusaha, mengenai hak dan kewajiban mereka, serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adil dan harmonis di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang.

Penulis : Cika

Editor : Dewa