Advokat Soroti Potensi Kejahatan di Balik Kematian Karyawati PT Chang Shin



Suara Hukum.live -Di balik hiruk pikuk mesin-mesin produksi PT Chang Shin Indonesia (CSI), kabar duka menyayat hati mencuat. Kintan Juniarsari, seorang karyawati muda, meregang nyawa setelah mengalami kecelakaan kerja di pabrik garmen tersebut. Ironisnya, nyawa Kintan justru melayang usai mendapatkan suntikan obat bius di Rumah Sakit Fikri Medika, tempat ia dilarikan untuk mendapatkan penanganan atas luka di jari tangannya.

Kehilangan tragis ini bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Kintan, namun juga menjadi tamparan keras bagi dunia ketenagakerjaan di Karawang. Bagaimana mungkin luka ringan di jari berujung pada kematian? Pertanyaan inilah yang kini menggelayuti benak banyak pihak, memicu kecurigaan adanya kelalaian berlapis dalam penanganan kasus ini.

Advokat senior Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara dan menilai bahwa insiden ini jauh dari sekadar kecelakaan biasa. Dengan nada tegas, pria yang akrab disapa Askun ini menduga adanya potensi kelalaian yang sistematis, baik dari pihak perusahaan maupun fasilitas kesehatan yang menangani Kintan.

“Kalau luka jari bisa berakhir dengan kematian, itu bukan takdir—itu potensi kejahatan. Negara tidak boleh diam. Ini saatnya hukum bicara!” seru Askun dengan penuh penekanan.

Askun membeberkan sejumlah dasar hukum yang diduga kuat telah dilanggar dalam kasus ini:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 86 secara jelas mengatur hak pekerja atas perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sementara Pasal 87 mewajibkan pengusaha untuk melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3: Peraturan ini secara spesifik mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang untuk menerapkan SMK3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini menegaskan kewajiban setiap pengusaha untuk menjamin keselamatan para pekerja.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Pasal 79 memungkinkan adanya jeratan pidana bagi tenaga medis yang terbukti melakukan malpraktik akibat tindakan medis tanpa indikasi yang jelas atau kesalahan prosedural.

Kematian tragis Kintan tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga menebarkan ketakutan di kalangan ribuan buruh yang bekerja di kawasan industri Karawang. Di berbagai forum dan grup pekerja, kasus ini menjadi perbincangan hangat, diwarnai rasa cemas dan hilangnya rasa aman di tempat kerja.

Hal ini menimbulkan rasa.Ketakutan Buruh, berpotensi mengganggu stabilitas sosial di lingkungan industri Karawang, dengan dampak Meningkatnya tekanan psikologis dan kecemasan di kalangan pekerja.Menurunnya kepercayaan buruh terhadap fasilitas kesehatan yang menjadi mitra perusahaan.

Serta Munculnya potensi aksi protes dan mogok kerja sebagai bentuk tuntutan atas keadilan dan keamanan kerja. Dan Rusaknya citra Karawang sebagai kawasan industri yang menjunjung tinggi keselamatan dan etika kerja.

Menyikapi tragedi ini,  Asep Agustian mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. Ia menyerukan Segera dilakukan autopsi terhadap jenazah Kintan Juniarsari untuk mengungkap secara jelas penyebab kematian.

Kepolisian harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam prosedur penanganan korban, mulai dari pihak perusahaan hingga tenaga medis di rumah sakit.serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta pihak Imigrasi perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan standar operasional PT CSI, termasuk menelusuri keberadaan tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

“Ini bukan sekadar soal satu nyawa yang hilang. Ini adalah persoalan mendasar tentang hak-hak buruh, keadilan sosial, dan bagaimana negara ini menjamin kemanusiaan warganya,” pungkas Askun dengan nada penuh harap agar keadilan segera ditegakkan. Kasus Kintan Juniarsari kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan komitmen perlindungan pekerja di jantung kawasan industri Karawang.

 Penulis : Cika/ayu

Editor : Hend