Dana Desa "Menguap" untuk Ketahanan Pangan? BUMDes Pisang Sambo Diduga Abaikan Alokasi Wajib

 


Suara Hukum.Live - Sorotan tajam kini mengarah pada pengelolaan Dana Desa di Desa Pisang Sambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat, yang seharusnya menjadi motor penggerak ketahanan pangan, diduga kuat belum mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari Dana Desa tahap pertama tahun 2025, sebagaimana yang seharusnya diperuntukkan.

Informasi ini mencuat saat awak media suarahukum.live melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa (Kades) Pisang Sambo, Irwan. Alih-alih fokus pada program ketahanan pangan, Kades Irwan menjelaskan bahwa alokasi Dana Desa tahap pertama justru dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada 12 orang per RT (1 orang), serta pembangunan fisik berupa drainase, jut, dan jampak.

"Prihal ketahanan pangan di Desa Pisang Sambo belum dialokasikan," ungkap Kades Irwan kepada suarahukum.live, mengakui bahwa dana tersebut "masih disimpan".

Pengakuan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Padahal, program ketahanan pangan desa memiliki peran krusial dalam pemberdayaan ekonomi dan memperkuat pertumbuhan masyarakat di tingkat akar rumput. Keterlambatan atau bahkan pengabaian alokasi anggaran ini dinilai kontraproduktif dengan tujuan mulia Dana Desa.

"Harusnya ketahanan pangan di desa dilakukan sesuai anggaran yang ada dan tetap terjaga. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan sekaligus memberdayakan masyarakat desa," ujar seorang kepala desa lain yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan kondisi di Pisang Sambo.

Ketidakjelasan alokasi dana untuk ketahanan pangan ini juga menuai kritik dari internal BUMDes. "Ketahanan pangan ini harus dipastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Dengan pengelolaan dana desa yang baik, kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas salah satu ketua BUMDes Pisang Sambo, menyiratkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran.

Respons masyarakat terhadap program ketahanan pangan desa selama ini cenderung positif. Seyogianya, Kades Irwan dapat mengembangkan program ini demi kesejahteraan warganya, bukan justru menahan alokasi dananya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai alasan pasti di balik belum dialokasikannya anggaran ketahanan pangan di Desa Pisang Sambo. Publik menanti penjelasan transparan dan langkah konkret dari pihak terkait agar Dana Desa benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian pangan masyarakat. Dugaan adanya praktik penyelewengan anggaran ini tentu menjadi catatan serius yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menjaga amanah Dana Desa.

Penulis: Ahyar

 Editor: Hend