Kejari Karawang Hadir di Apdesi: "Si Jaguar" Siap Sinergi Jaga Desa

 


Suara Hukum.Live -Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menunjukkan komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa dengan menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) dan Halal Bihalal DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang pada Kamis (8/5/2025). Kehadiran Korps Adhyaksa ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari implementasi program unggulan mereka, "Jaga Desa".

Kasi Intel Kejari Karawang mengungkapkan bahwa kehadirannya dalam acara atas perintah pimpinan Apdesi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkenalkan lebih jauh program "Si Jaguar" (Akselerasi Program Jaga Desa Kabupaten Karawang). Program ini merupakan inisiatif Kejari Karawang dalam mendukung dan mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat desa.

"Dengan rapat koordinasi Apdesi DPC Karawang, tentunya kami hadir sebagai salah satu program unggulan kami yaitu program Jaga Desa, Jaksa Garda Desa. Di mana kami punya program unggulan dengan nama Si Jaguar, yaitu akselerasi program Jaga Desa Kabupaten Karawang," ujar Kasi Intel Kejari Karawang.

Lebih lanjut, perwakilan Kejari Karawang ini menegaskan bahwa setiap kehadiran mereka dalam forum-forum desa adalah wujud dukungan agar pemerintah desa dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Di sini kami ingin menegaskan bahwa kami dari perwakilan Kejari Karawang setiap hadir memberikan dukungan kepada desa-desa agar dapat melakukan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Kejari Karawang berharap program "Jaga Desa" sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia nomor 6, yang menempatkan desa sebagai ujung tombak peningkatan perekonomian dan pengentasan kemiskinan. Selain itu, program ini juga merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung tahun 2003, yang menekankan pentingnya pendampingan, pengawalan, dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.

"Dengan harapan sebagaimana Asta Cita Presiden Republik Indonesia nomor 6 yaitu menjadikan desa sebagai ujung tombak peningkatan perekonomian serta pengentasan kemiskinan, serta juga melalui instruksi Jaksa Agung tahun 2003, program menjaga desa ini adalah mendukung melakukan pendampingan, pengawalan, penguatan tata kelola pemerintahan desa," pungkas Kasi Intel Kejari Karawang.

Kehadiran Kejari Karawang dalam Rakor Apdesi ini memberikan sinyal positif terkait sinergitas antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Program "Si Jaguar" diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah potensi penyimpangan dan memastikan Dana Desa digunakan secara optimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Karawang.

Penulis : Cika/kinah

editor : Hend