Suara Hukum.live - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengeluarkan Surat Instruksi Nomor : 188.342/1077/Kesra/2025 yang menekankan penguatan pendidikan karakter di seluruh satuan pendidikan dasar di Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional terkait pendidikan karakter serta hasil rapat yang digelar pada Senin (5/5/2025) di Gedung Singaperbangsa.
Instruksi Bupati ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kabid Lingkungan Disdikpora, Koordinator Cabang Dinas Pendidikan (Korcambidik), serta seluruh Kepala TK, PAUD, SD, SMP negeri dan swasta di lingkungan Disdikpora Karawang.Surat yang ditetapkan dan ditandatangani Bupati Aep Syaepuloh pada 5 Mei 2025 ini mewajibkan para pemangku kepentingan pendidikan untuk melaksanakan poin-poin yang tertuang di dalamnya.
Instruksi ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 3584/C/DM.00.02/2025 tentang Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Langkah tegas Bupati ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan berakhlak mulia. Implementasi instruksi ini diyakini akan menjadi fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia Karawang yang unggul di masa depan. Detail lebih lanjut mengenai poin-poin instruksi tersebut diharapkan segera disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.
Penulis : Kinah
Editor : Dewa