KARAWANG, Suara Hukum Live – Proyek pembangunan drainase saluran air di Dusun Sukajaya RT 15 dan RT 12, Desa Kamiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan. Proyek yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 188.951.000,- dan dikerjakan oleh CV Defandra Pratama Putra ini, diduga kuat dilakukan secara "asal jadi" dan tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan pantauan langsung tim Suara Hukum Live pada Minggu, 25 Mei 2025, pukul 11.02 WIB, proyek dengan nomor kontrak 027.2/????/06.2.01.0012.249/KPA-SDA/PUPR/2025 yang dijadwalkan berlangsung dari 8 Mei hingga 6 Juli 2025 ini menunjukkan sejumlah kejanggalan. Salah satu temuan mencolok adalah dugaan pelanggaran pada volume tinggi drainase. Meskipun seharusnya memiliki tinggi 0,80 meter, tim di lapangan mendapati tinggi drainase hanya sekitar 0,78 meter. Ini mengindikasikan adanya penyimpangan yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, tim Suara Hukum Live juga menemukan adanya kejanggalan dalam pengerjaan secara keseluruhan. Proyek ini terkesan minim pengawasan dari mandor, yang seharusnya memastikan kualitas dan kekuatan konstruksi. "Pembangunan asal jadi ini menunjukkan tidak ada pengawasan mandor yang seharusnya diterapkan untuk pengerjaan yang baik dan menghasilkan pembangunan yang kuat," ujar salah satu tim di lapangan.
Padahal, drainase memiliki peran vital sebagai serangkaian bangunan air untuk mengurangi kelebihan air dari suatu lahan, guna mengoptimalkan penggunaan lahan. Merujuk pada SK Menteri PU No. 233 Tahun 1987, saluran drainase di dalam desa berfungsi sebagai jaringan limpasan aliran yang mengalirkan air, baik dari debit air hujan, luapan sungai, maupun pembuangan air masyarakat. Namun, dalam pengerjaan drainase di Kamiri ini, kondisi drainase tidak dikeringkan saat pemasangan batu awal, yang dapat memengaruhi kualitas dan daya tahan struktur.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya tim Suara Hukum Live untuk meminta keterangan dari pihak mandor, yang diidentifikasi dengan nama Goxxx, tidak membuahkan hasil. Pihak mandor tidak memberikan penjelasan apapun terkait proyek tersebut.
Melihat kondisi ini, desakan keras disampaikan kepada Dinas PUPR, Inspektorat, APH, dan KPK untuk bertindak lebih tegas terhadap CV Defandra Pratama Putra. Penggunaan anggaran negara yang bersumber dari rakyat untuk pembangunan daerah seharusnya diawasi secara ketat demi terwujudnya pembangunan jangka panjang yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.