KARAWANG, Suara Hukum Live – Proyek pembangunan drainase saluran air di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, sedang menjadi sorotan tajam. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 188.978.000,- dan dikerjakan oleh CV Defandra Pratama Putra ini, diduga kuat dilakukan secara "asal jadi" dan jauh dari standar kualitas yang diharapkan.
Berdasarkan pantauan langsung tim Suara Hukum Live pada Minggu, 25 Mei 2025, pukul 11.02 WIB, di lokasi proyek (PD07-000010), ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Proyek dengan nomor kontrak 027.2/????/06.2.01.0012.244/KPA-SDA/PUPR/2025 yang dijadwalkan dari 8 Mei hingga 6 Juli 2025 ini, memiliki panjang 2x160 meter dan tinggi 0,90 meter. Namun, kualitas adukan semen yang digunakan untuk merekatkan batu kali pada pemasangan awal drainase diduga tidak memenuhi standar, sehingga daya rekatnya diragukan. Hal ini berpotensi melanggar aturan pengerjaan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pada volume pengerjaan.
Tim Suara Hukum Live mencatat banyaknya kejanggalan dalam pengerjaan proyek ini. Selain masalah kualitas adukan, tidak adanya pengawasan mandor di lapangan juga menjadi pertanyaan besar. Padahal, pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan pengerjaan berjalan baik dan menghasilkan konstruksi yang kuat, sesuai dengan standar dalam Bill of Quantity (BQ).
Drainase adalah serangkaian bangunan air yang berfungsi mengurangi kelebihan air dari suatu lahan, tujuannya agar penggunaan lahan bisa optimal. Menurut SK Menteri PU No. 233 Tahun 1987, saluran drainase di desa merupakan jaringan limpasan aliran yang berfungsi mengalirkan air yang menggenangi suatu area, baik dari debit air hujan, luapan sungai, atau pembuangan air masyarakat. Namun, dalam pengerjaan drainase di Desa Makmur Jaya ini, tim Suara Hukum Live menemukan bahwa bahan semen yang digunakan tidak standar untuk merekatkan batu kali dengan baik pada pemasangan awal.
Diduga, negara telah mengeluarkan anggaran yang seharusnya untuk pembangunan jangka panjang dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Namun, dengan pengerjaan "asal jadi" ini, keberlanjutan dan fungsi drainase sebagai infrastruktur penting menjadi diragukan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya tim Suara Hukum Live untuk mendapatkan keterangan dari mandor proyek yang disebut bernama Goxxx tidak membuahkan hasil. Pihak mandor tidak tampak di lokasi dan tidak memberikan penjelasan apa pun.
Melihat kondisi ini, Suara Hukum Live mendesak Dinas PUPR, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap lebih tegas terhadap pelaksana, CV Defandra Pratama Putra. Pengawasan yang ketat dan penindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang bersumber dari rakyat sangat diperlukan demi terwujudnya pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
penulis : ahyar