Proyek Pelebaran Jalan Karawang: Dugaan Penjualan Limbah Tanah Ilegal Oleh Kontraktor

 


Karawang, Suara Hukum Live – Proyek pelebaran dan peningkatan Jalan Pegadungan-Cilebar, tepatnya di Jalan Cikuntul, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan. CV Megantara Utama sebagai kontraktor pelaksana, diduga kuat melakukan praktik penjualan limbah tanah galian secara ilegal. Tanah yang seharusnya dikembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) atau disumbangkan gratis kepada warga, justru diduga dijual kepada pihak desa.


Tim awak media Suara Hukum Live pada Kamis, 23 Mei 2025, mencoba menelusuri dugaan ini. Menurut keterangan salah seorang pekerja lapangan (PL), tanah sisa galian proyek tersebut telah dijual oleh pihak kontraktor, CV Megantara Utama. Informasi ini diperkuat dengan pengakuan bahwa satu truk tanah dijual dengan harga tertentu kepada pihak kepala desa.

Upaya awak media untuk mengkonfirmasi langsung kepada kepala desa pada Jumat, 24 Mei 2025, pukul 13:25 WIB, di kantor desa, tidak membuahkan hasil. Kepala desa sulit dihubungi, sehingga kebenaran mengenai transaksi jual beli tanah sisa proyek ini belum dapat dipastikan secara langsung dari pihak desa.

Proyek ini sendiri dilaksanakan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nomor kontrak 027.2/158/10.2.01.0033,2.260./KPA-JLN/PUPR/2025. Proyek pelebaran jalan ini memiliki panjang 93 meter dengan lebar 5.00 meter, dan menelan anggaran Rp189.289.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dengan kalender kerja 60 hari.

Diduga, praktik jual beli limbah tanah ini dilakukan oleh pihak mandor demi meraup keuntungan lebih besar. Hal ini merupakan pelanggaran serius karena limbah hasil galian proyek pemerintah seharusnya dikelola sesuai prosedur yang ditetapkan, bukan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Praktik jual beli tanah galian proyek ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Diharapkan Dinas terkait, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti dugaan kenakalan oknum dan pelaku ini.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa mendapatkan keterangan resmi dari kepala desa terkait dugaan jual beli tanah ini. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.