Suara Hukum.Live -Polres Karawang Ungkap Kasus Perampokan Sadis Berujung Pembunuhan Nenek di Pasir Pogor, Cucu Jadi Otak Kejahatan!Karawang - Kurang dari 24 jam, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan yang terjadi di Jalan Pasir Pogor pada tanggal 29 April 2025.
Ironisnya, pelaku utama dalam kasus tragis ini ternyata adalah cucu kandung korban sendiri.Kapolres Karawang melalui konferensi pers mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika saksi mendengar keributan dari dalam rumah korban saat pelaku STMJ (inisial), suami dari pelaku utama SB (inisial), sedang melaksanakan salat dzuhur di masjid.
Saksi kemudian mendapati korban tergeletak bersimbah darah dengan luka parah di bagian leher dan dada. Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong."Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk berupaya melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, pada tanggal 30 April, kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan kedua pelaku."Pelaku utama dalam kasus ini adalah SB, yang bertindak sebagai eksekutor. Sementara itu, MJ berperan membantu kelancaran aksi keji tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku SB masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan telah mempersiapkan senjata tajam.Motif di balik perampokan sadis ini diduga kuat adalah ekonomi. Pelaku SB nekat merampas gelang emas seberat 100 gram yang sedang dikenakan oleh neneknya. Korban yang berusaha mempertahankan gelangnya justru menjadi sasaran penusukan di leher dan di dada brutal menggunakan pisau yang telah dibawa pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah, surat pembelian emas seberat 100 gram dengan tali hitam yang sempat dikenakan korban, dan satu unit handphone Realme milik salah satu pelaku.
"Sungguh ironis, pelaku SB ternyata masih memiliki hubungan saudara dengan korban. Bahkan, korban adalah cucu pertama dan sangat disayangi oleh neneknya," ungkap Kapolres Karawang dengan nada prihatin.
"Motif ekonomi menjadi latar belakang tindakan keji ini, di mana pelaku berupaya menguasai harta korban untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, yang rencananya akan dijual."Atas perbuatan sadisnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 1 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan 2 yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah hukuman seumur hidup.