Suara Hukum.live - SySatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang telah melaksanakan operasi pemberantasan premanisme bertajuk Operasi Pekat selama 10 hari, terhitung sejak 1 hingga 10 Mei. Kendati operasi terpusat telah usai, jajaran Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti laporan dan pengaduan terkait aksi premanisme di wilayah hukumnya.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adiansyah, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, termasuk di lingkungan dunia usaha. Langkah ini diambil sebagai wujud dukungan Polres Karawang terhadap iklim investasi di Kabupaten Karawang, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
"Walaupun operasi Pekat yang kita laksanakan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 kemarin telah selesai, namun kami dari jajaran Polres Karawang tetap berkomitmen untuk meneruskan atau menindaklanjuti jika ada laporan atau pengaduan kepada kami terkait adanya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat termasuk di dunia usaha," ujar AKBP Fiki Novian Adiansyah.
Dari hasil operasi yang digelar selama sepuluh hari tersebut, Polres Karawang berhasil mengamankan sebanyak 65 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme. Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Karawang, termasuk kawasan industri dan area publik lainnya.
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari meminta "uang rokok" secara paksa kepada korban di kawasan industri, hingga melakukan pungutan liar parkir dengan tarif yang tidak wajar, mencapai Rp 20.000 hingga Rp 30.000 dari tarif normal Rp 2.000 hingga Rp 5.000. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah pelaku penambangan pasir liar.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pasal yang akan diterapkan kepada para pelaku yang telah diamankan. Status hukum para terduga preman tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan apakah kasusnya akan dilanjutkan ke proses pidana atau diselesaikan melalui tindak pidana ringan (tipiring).
"Jadi masih dalam proses status ya, nanti baru kita tentukan lagi apakah bisa kita lanjutkan atau cukup dilakukan dengan atau larinya ke tipiring," jelasnya.
Dari 65 orang yang diamankan, sebagian di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas), sementara sebagian lainnya adalah masyarakat sipil biasa.
Terkait laporan adanya oknum yang meminta izin tempat usaha secara tidak sah, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya melakukan penyelidikan intensif untuk mencari dan menangkap pelaku. "Terkait dengan aksi premanisme yang salah satu orang yang meminta izin tempat usaha tahu semuanya, saat ini kita masih berupaya untuk melakukan penyelidikan untuk mencari dan kita itu tidak bisa dibiarkan dan kita pastikan kita akan mendapatkan pelaku tersebut pada proses berikutnya," tegasnya.
Langkah tegas Polres Karawang ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Karawang. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar.