Sat Narkoba Polres Karawang Bongkar Jaringan Produsen Sabu Skala Menengah, 31 Tersangka Dibekuk dalam Operasi

 


Karawang, Jawa Barat Suara Hukum.live  – Gebrakan signifikan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Karawang sepanjang Maret 2025. Tak hanya menciduk para pengguna dan pengedar, tim khusus yang bergerak senyap ini berhasil membongkar jaringan produksi sabu skala menengah di wilayah hukum Karawang. Sebanyak 31 tersangka dari 26 kasus berbeda berhasil diamankan, menandai babak baru dalam pemberantasan narkotika di wilayah industri ini.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu mendominasi pengungkapan kali ini. "Kami tidak hanya menyasar pengguna dan pengedar, namun juga berhasil mengungkap adanya aktivitas produksi sabu di wilayah Karawang. Tiga orang yang diduga kuat sebagai produsen berhasil kita amankan bersama dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram 41 gram," tegas AKBP Fiki dengan nada optimis.


Selain pengungkapan jaringan produksi sabu, Sat Narkoba Polres Karawang juga mencatat penangkapan 17 orang pengguna sabu dengan barang bukti yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa peredaran sabu di Karawang masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian.


Tidak hanya sabu, jenis narkotika lain juga tak luput dari operasi penegakan hukum ini. Sebanyak 5 tersangka kasus tembakau gorila berhasil diamankan dengan barang bukti seberat 141,4 gram. Sementara itu, 5 tersangka lainnya terjerat kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya dengan barang bukti mencapai 2.726 butir tramadol dan 686 butir exsimer.


"Setiap tersangka, tanpa terkecuali, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Baik pengedar, pembuat, maupun pengguna, semuanya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Kapolres dengan mimik serius. Ia menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, sesuai dengan peran dan pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Lebih lanjut, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Karawang untuk turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pihak swasta, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar," pintanya dengan harapan besar.


Keberhasilan Sat Narkoba Polres Karawang dalam mengungkap jaringan produksi sabu ini menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan narkoba di Jawa Barat. Langkah proaktif dan penindakan tegas terhadap berbagai tingkatan pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. Masyarakat Karawang kini menaruh harapan besar pada kinerja kepolisian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman narkoba.