Karawang, Jawa Barat Suara Hukum.live – Proyek rehabilitasi saluran drainase U-ditch di Jalan Lingkar Proklamasi Tugu, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Karakal Jaya Abadi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerjaan senilai Rp 188.942.000 yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2025 ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mencuri start pengerjaan dari jadwal yang seharusnya.
Berdasarkan pantauan awak media Suara Hukum di lapangan pada Selasa, 27 Mei 2025, proyek dengan volume panjang 94,00 meter persegi dan ukuran U-ditch 80x80 sentimeter ini menunjukkan sejumlah kejanggalan. Salah satu yang paling mencolok adalah ketiadaan landasan abu pasir sebelum pemasangan U-ditch. Bahkan, sebagian pemasangan dilakukan dalam kondisi tergenang air dan berlumpur.
Mandor proyek, Lili, yang dikonfirmasi di lokasi pada tanggal yang sama, tak menampik kondisi tersebut. "Ada pak pasir mah, ya mau dikasih pasir gimana pak, kan ada airnya dan berlumpur," ujarnya singkat, seolah membenarkan pengerjaan dalam kondisi tidak ideal. Ketika ditanya mengapa tidak dikeringkan terlebih dahulu atau menggunakan campuran yang lebih merekat, Lili tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
Selain itu, pekerjaan penggalian tanah dan pemasangan U-ditch dilaporkan rampung hanya dalam 10 hari kerja, dengan masing-masing tahapan memakan waktu 5 hari. Durasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas dan ketahanan drainase yang dihasilkan, terutama mengingat kurangnya pemadatan pada struktur pinggiran U-ditch yang hanya diurug tanah tanpa pemadatan maksimal, serta pinggiran yang disebut hanya 50 cm.
Papan informasi proyek juga menunjukkan ketidakjelasan kalender kerja yang diterapkan, menimbulkan dugaan adanya kesalahan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya). Nomor kontrak proyek ini adalah 027.2/ … / …245/KPA-SDA/PUPR/2025, dengan jangka waktu pelaksanaan tertulis 60 hari dalam angka, namun disebutkan (lima puluh lima) hari kerja dalam ejaan, yang semakin menambah kerancuan.
Lebih mirisnya, dugaan kurangnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas KPA-SDA, Inspektorat, dan aparat penegak hukum (APH) menjadi perhatian utama. Hal ini terlihat dari adanya beberapa item pemasangan U-ditch yang kurang maksimal, bergelombang, dan tidak memiliki pemadatan yang sesuai standar. Padahal, pembangunan drainase ini seharusnya berfungsi optimal untuk kelancaran pembuangan air dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana atau kontraktor proyek dari CV Karakal Jaya Abadi belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan ini. Diharapkan DPUPR Karawang dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan anggaran rakyat yang dikelola negara dapat digunakan secara bertanggung jawab dan hasilnya dapat bertahan jangka panjang.
Penulis : Ahyar