Skandal DPO di KPP Cilandak: Integritas Pajak Dipertanyakan, Publik Menuntut Ketegasan!



 JAKARTA  Suara Kita News.com – Publik dibuat geger dengan mencuatnya kasus Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan. Kegagalan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang telah berstatus DPO ini sontak memicu kecurigaan dan kemarahan publik.

Arini, bersama Erika br Siringoringo dan Nurintan br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2025 dan resmi masuk daftar DPO oleh Polrestabes Medan per 14 April 2025. Mereka dituduh melakukan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung, dengan sangkaan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP.

Yang lebih mengkhawatirkan, seorang pegawai KPP Pratama Cilandak yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa Arini diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas sejak berakhirnya libur Lebaran hingga saat ini. "Belum diketahui apakah ketidakhadirannya tersebut telah mendapat izin dari Kepala KPP Pratama Cilandak atau merupakan tindakan indisipliner," terangnya.

Sikap dan perilaku Arini jelas melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Menurut aturan, pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau DPO dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian secara tidak hormat. Sanksi ini bertujuan untuk mendukung proses hukum dan peradilan yang sedang berjalan.

Ketidaktegasan Kepala KPP Pratama Cilandak dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Mengapa seorang pegawai yang berstatus DPO atas kasus kriminal serius dibiarkan begitu saja? Apakah ada intervensi atau tekanan yang mencegah Kepala KPP untuk mengambil tindakan disiplin yang seharusnya? Dugaan adanya upaya pembiaran, atau bahkan perlindungan terhadap Arini, semakin menguatkan kecurigaan publik terhadap integritas institusi pajak.

Sikap ini tidak hanya menunjukkan lemahnya pengawasan internal, tetapi juga memberikan contoh buruk bagi pegawai pajak lainnya. Tindakan yang tidak tegas ini dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan indisipliner, serta berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Oleh karena itu, publik mendesak Direktur Jenderal Pajak, Bapak Bimo Wijayanto, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak dan memberikan sanksi yang setimpal atas kelalaiannya. Penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan motif di balik ketidaktegasan Kepala KPP.

Lebih jauh lagi, kami meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Perpajakan Jakarta, Bapak Irawan, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala KPP Pratama Cilandak terkait kasus ini. Diharapkan pula kepada Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, untuk mengingatkan jajarannya bahwa "transparansi dan akuntabilitas" harus ditegakkan. Hal ini untuk memastikan bahwa kasus ini tidak dibiarkan begitu saja dan tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan disiplin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Publik menuntut keadilan dan tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sangat bergantung pada integritas dan penegakan hukum yang konsisten.

Penulis : Tim